Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gagasan Fasilitasi Pemanfaatan Sumber Daya Agraria di Desa

29 Juli 2022   18:28 Diperbarui: 29 Juli 2022   18:46 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk meminimalisi resiko konflik dan memudahkan pengelolaan dan penatausahaan  pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan, perlu dilakukan koordinasi. Pemerintah daerah  secara terus menerus  bisa bekerjasama memfasilitasi pelaksanaan pemanfaatan sumber agraria di desa dan perdesaan melalui pelibatan dinas perangkat daerah terkait.

D. Identifikasi dan Pemetaan Serta  Review Kewenangan    

Identifikasi dan Pemetaan

 Kegiatan identifikasi dan pemetaan dimaksud adalah inventarisasi penguasaan, emilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka rencana optimalisasi akses pemanfaatan sumber agraria desa dan perdesaan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam wilayah desa dan perdesaan dalam kabupaten /kota.

Dalam kontek pembangunan desa, pemetaan dan identifikasi sumberdaya agraria di desa dan perdesaan untuk ini mendukung tata kelola Pemerintah Desa dan Daerah dalam mempersiapkan pembangunan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Termasuk mendukung Pemerintah Daerah dalam Pembangunan sesuai UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Tujuan dari kegiatan Identifikasi dan pemetaan secara umum adalah:

  • Menggali sejarah penguasaan lahan dalam suatu wilayah
  • Indentifikasi sistem hak atas lahan/sumberdaya agraria pada wilayah yang terindikasi terjadi tumpang tindih status legal lahan.
  • Memetakan potensi/sumber daya lahan/agraria wilayah desa dan sumberdaya alam yang dimiliki masyarakat sehingga pemanfaatan dan pembangunan sumberdaya alam dapat selaras dan bersinergi dengan upaya pemerintah dan para pihak dalam membangun desa.
  • Melakukan pemetaan bersama masyarakat terkait tata guna lahan masyarakat dan pola penguasaan lahan/sumberdaya agraria masyarakat

Kegiatan ini menjadi dasar dalam proses perencanan program kegiatan optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan untuk selanjutnya diselaraskan dengan perencanaan pembangunan desa dalam rangka program dimaksud untuk mendorong kesejahteraan masyarakat desa - antar desa.

Review Kewenangan

Kegiatan optimalissi akses pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan, membutuhkan pembiayaan dengan menggunakan keuangan desa dan atau dikelola mendayagunakan aset desa atau aset potensial dikuasakelolakan  desa, sehingga harus didasarkan daftar kewenangannya yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kegiatan optimalisasi akses pemanfaatan sumber agraria di desa dan perdesaan harus memperhatikan dengan daftar kewenangan desa baik kewenangan skala lokal desa atau berdasar hak asal usul desa. Dalam hal kegiatan pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan  belum sesuai dengan daftar kewenangan desa, maka tim pendampingan memfasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memasukan daftar kegiatan tersebut kedalam ketentuan peraturan tentang kewenangan desa.

Berkaitan kegiatan yang didukung kebijakan program pemerintah pusat maka mekanisme mengikuti sebagaimana ketentuan yang ada, seperti pengaturan skema TORA dan Perhutanan Sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun