Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gagasan Fasilitasi Pemanfaatan Sumber Daya Agraria di Desa

29 Juli 2022   18:28 Diperbarui: 29 Juli 2022   18:46 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini merupakan sebuah konsep gagasan  yang saya tawarkan sebagai bagian draft panduan fasilitasi pemanfaatan lahan kritis atau sumber daya agraria di desa yang tidak/belum bisa optimal dikelola, sebagai sumber daya agraria yang seharusnya bisa didayagunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat di Desa.  

Gagasan ini merupakan tantangan Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Muh. Facri Labalado, S.STP, M.Si untuk dijadikan bahan diskusi atau draft dalam   panduan fasilitasi yang diharapkan bisa menjadi panduan yang  dilakukan oleh para pendamping yang bersentuhan dengan desa sebagai lokus utama  maupun wilayah dan isu sektoral ( baca : wilayah kehutanan, Perkebunan, lahan perusahaan ( korporasi ), dll.  Sebagai sebuah draft tulisan untuk sebuah panduan, mendapatkan respons dan kritik dari para penggiat reforma Agraria seperti Idham Arsyad, Gunawan ( Pendekar IHCS ), Dr. Sony Trison, S.Hut, M.Si (Akademisi IPB ) Para Praktisi Pendampingan Desa Kementerian Desa, PDTT serta Praktisi lainnya, dan para pemerhati Desa seperti Borni Kurniawan, Yossy Suparyo serta banyak lagi yang tidak dapat saya sebutkan.  

Pemanfaatan sumber daya agraria di desa dan perdesaan yang hanya berorientasi kepentingan sektoral,  tanpa mempertimbangkan berbagai aspek tata kelola desa akan berdampak pada aspek kelestarian, sosiologis dan keberlanjutan dan dipastikan dapat menimbulkan efek negatif, pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan selama ini kurang memperhatikan desa yang memiliki kewenangan yang diakui negara untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.

Kepemilikan lahan dan pembaruan agraria menjadi hal penting untuk tercapainya kepastian, perlindungan hukum, dan keadilan serta kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia terutama di desa dan kawasan perdesaan. Namun demikian masih banyak kasus sengketa sumberdaya agraria yang terjadi adalah kasus sengketa tanah perkebunan, dll bekas Hak Guna Usaha terutama miliki korporasi atau perorangan, di sisi lain hutan di sekitar desa yang dikuasai negara tidak optimal memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar, karena dikelola oleh personal yang memiliki kedekatan dengan pengelola hutan.

Untuk mengoptimalkan  sumberdaya agraria di desa dan perdesaan agar memberikan manfaat bagi masyarakat yang lebih luas dan dikelola dengan kemitraan yang baik, maka perlu dilakukan upaya fasilitasi melalui pendampingan sehingga potensi penguasaan pengelolaan lahan yang akan dioptimalkan fungsinya untuk kesejahteraan masyarakat melalui berbagai skema program yang didorong pemerintah, seperti Tanah Objek Reforma agraria, Perhutanan sosial dan sumber daya agraria lainnya.

Untuk  optimalisasi pemanfaatan sumber daya agraria agar berkelanjutan di desa dan perdesaan diperlukan sinkronisasi perencanaan, sehingga agar tertata dalam tata kelola aset yang akan didayagunakan dengan dukungan anggaran sesuai tingkat kewenangan antara desa, daerah serta sektor-sektor yang dikelola pemerintah secara langsung.

Fasilitasi akses pemanfaatan sumber daya agraria desa dan perdesaan merupakan langkah upaya Desa dan antar desa/ perdesaan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya di desa dan perdesaan untuk kesejahteraan masyarakat desa, sesuai dengan kewenangannya, sesuai  peraturan-peraturan berlaku.

Dalam tata kelola desa proses pemanfaatan sumber-sumber agraria di Desa dan Perdesaan, sudah barang tentu akan berkaitan dengan kewenangan yang sesuai jejang dalam sistem pemerintahan. Desa sebagai entitas kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur sebagaimana Undang-Undang Desa, harus dipahami secara utuh dalam implementasi program yang melibatkan dengan sektor-sektor lainnya.  

Untuk mengefektifkan program dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber agraria di desa dan antar desa, dibutuhkan model pendampingan yang menjebatani para pihak/stake holder terkait.  Secara alur fasilitasi dapat kami gambarkan seperti bagan dibawah ini. 

A. Konsolidasi Pendamping dan Pengorganisasian

Konsolidasi pendamping merupakan langkah awal penting dalam rangka tahapan fasilitasi optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun