Atas dasar pemikiran itulah, Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) sebagai lembaga yang memiliki mandat regulator dalam hal keterbukaan informasi berinisiatif untuk menyusun Standar Layanan Informasi Pemerintah Desa atau bisa disingkat SLIP Desa.
Standar Layanan Informasi Pemerintahan Desa (SLIP Desa) setidaknya mengatur hal-hal seperti 1). bagaimana Pemerintah Desa melakukan pengumpulan informasi dan mengkategorikannya.Â
Ada empat kategori informasi publik yaitu informasi yang wajib dimumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan. 2. Bagaimana tatacara Pemerintah Desa melakukan pelayanan informasi, baik dalam bentuk pengumuman maupun layanan terhadap permintaan informasi oleh warga desa, termasuk mengatur prosedur warga dalam melakukan permohonan informasi. 3. Bagaimana tatacara Pemerintah Desa dalam menghadapi sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon informasi.
Adanya Standar Layanan Informasi Pemerintahan Desa membantu Pemerintah Desa dalam menghadapi para pemohon informasi yang tidak bertanggungjawab.Â
Perlu diketahui saat ini banyak pihak yang memanfaatkan norma tentang keterbukaan informasi Desa untuk keuntungan materi secara pribadi dan kelompok tertentu dengan berbagai cara dan bertujuan hanya untuk kepentingan sesaat, dan banyak kasus-kasus di Desa permintaan Informasi cenderung dimuati kepentingan bukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan pemerintahan di Desa tetapi karenan berbagai kepentingan, bahkan permintaan informasi disertai dengan ancaman dan teror kepada Pemerintah Desa.
Standar Layanan Informasi Pemerintah Desa selanjutnya disebut SLIP Desa dapat berguna bagi Kepala Desa dan Perangkat Desanya. SLIP Desa akan menjadi panduan bagi Kepala Desa untuk : 1) membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) di kantor desa; 2) membangun standar layanan informasi publik berdasar UU KIP; dan 3) menganalisa dan menjawab segala permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon Informasi Desa.
Selanjutnya SLIP Desa akan menjadi panduan bagi Sekretaris Desa sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID ) untuk : 1) melakukan pengumpulan dan pengelompokan (inventarisasi dan klasifikasi) informasi publik yang dikuasai oleh Desa ; 2) melakukan uji konsekuensi terhadap informasi untuk menentukan status terbuka/dirahasiakan berdasar UU; 3) menjawab permohonan informasi. 4) melakukan pendokumentasian dan penyimpanan semua informasi publik secara teratur, tertata dan aman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H