Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Pemerintah Desa yang Terbuka

14 Januari 2020   06:52 Diperbarui: 14 Januari 2020   06:58 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keempat Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Kelima pada pasal yang mengatur tentang keterbukaan informasi yaitu pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepenting.

Dalam peraturan pelaksanaaannya, pada Pasal 127 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga menyatakan bahwa upaya  pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan desa.

Manfaat Standar Layanan Informasi  Pemerintahan  Desa

UU Desa dan UU KIP keduanya maupun aturan turunannya belum secara spesifik memberikan panduan kepada Pemerintah Desa dalam menjalankan layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ketiadaan panduan ini mengakibatkan masih banyak Pemerintah Desa yang belum transparan dalam menjalankan pemerintahannya. Meskipun ada beberapa Pemerintah Desa yang telah mengumumkan APBDesa-nya melalui baliho dan berbagai papan pengumuman lainnya. tetapi belum berjalan secara massif karena belum adanya panduan teknis yang jelas, baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Akan tetapi dalam rangka mendorong layanan yang baik Pemerintahan Desa, ditelah diterbitkan Peraturan Mentrian Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa mengatur tentang urusan pemerintahan desa dalam melayani kepentingan masyarakat desa. Sebagaimana wajah desa adalah wajah negara, Pelayanan Desa akhirnya memiliki Standar Pelayanan Desa Minimal yang bisa mempermudah masyarakat dalam proses partisipasi tata kelola pemerintahan desa dan dalam kehidupan berdesa.

Standar Pelayanan Minimal Desa yang disingkat menjadi SPM Desa dimaksudkan untuk  mendekatkan, mempermudah, transparansi, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2). 

SPM Desa bertujuan untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan desa, dan menjadi alat kontrol masyarakat kepada Pemerintah Desa (Pasal 3).

Standar Pelayanan Minimal Desa, SPM Desa ditetapkan dan diputuskan oleh Kepala Desa (Pasal 4).  Ruang lingkup SPM Desa meliputi penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan pelayanan, dan pengaduan masyarakat (Pasal 5).

Penyebaran informasi, pelayanaan penyedian data dan informasi sebagai cakupan Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM), maka terkait dengan tatacara Pemerintah Desa sebagai Badan Publik melakukan layanan informasi, baik dalam bentuk pengumuman maupun melayani permintaan, diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta peraturan turunannya yaitu  Peraturan Komisi Informasi (PerkI) No. 1 Tahun 2010.  

Bagi Pemerintah Desa perlu ada panduan spesifik, hal tersebut disebabkan  sistem Pemerintahan Desa merupakan pemerintahan yang khas, serta tata kelola  sumber daya berbeda  dengan Badan Publik di atasnya seperti Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi Disamping itu secara sosiologis masyarakat Desa juga memiliki kekhasan dalam hal budaya dan kebiasaan setempat sehingga perlu panduan yang fleksibel agar masyarakat desa juga dapat memanfaatkan panduan tersebut untuk memperoleh informasi dari Pemdes. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun