Mohon tunggu...
HG Sutan Adil
HG Sutan Adil Mohon Tunggu... Sejarawan - Pemerhati dan Peneliti Sejarah dari Sutanadil Institute

Pemerhati dan Penulis artikel Sejarah, Ekonomi, Sosial, Politik di berbagai media. Sudah menulis dua buku sejarah populer berjudul Kedatuan Srivijaya Bukan Kerajaan Sriwijaya dan PERANG BENTENG, Perang Maritim Terbesar Abad 17 dan 19 di Palembang. (Kontak 08159376987)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Indonesia Tidak Pernah Dijajah

8 Agustus 2023   08:46 Diperbarui: 8 Agustus 2023   08:56 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HUT 78 REPUBLIK INDONESIA // Dok. Sutanadil Institute

INDONESIA TIDAK PERNAH DIJAJAH

Oleh : HG Sutan Adil

Nama Indonesia sebelumnya tidak dikenal di Nusantara ini, nama Indonesia awalnya dikenal dengan nama "INDUNESIA" yang baru di publikasikan di Singapura pada bulan Pebruari 1850 oleh seorang ahli budaya dan sarjana asal Inggris, George Samuel Windsor Earl, dan diubah satu hurufnya, yaitu "U" menjadi "O" oleh seorang pengacara asal Skotlandia, James Richardson Logan.

Kata "Indonesian" dalam bahasa Inggris, sebagaimana yang dimaksud oleh orang Inggris yang menciptakan nama tersebut adalah "penghuni kepulauan India". Kepulauan India disini merujuk kepada wilayah kesultnan atau kerjaan yang dibawah "Panjajahan Belanda". Nama tersebut juga  diciptakan untuk memberi nama cabang ras polinesia berkulit coklat, yang menghuni kepulauan India (Indian Archipelago). Selajutnya nama yang dikenal untuk menyebut jajahan Belanda ini adala "Nusantara".

Kata Indonesia jika di artikan dari Bahasa latin atau dari bahasa Yunani, maka kata Indos yang artinya India dan Nesos yang artinya kepulauan. Jadi Indonesia yang artinya Kepulauan India, sejak dikenal oleh para etnolog Inggris dan Jerman pada pertengahan abad 19, hanya merupakan pengertian geografi dan etnologi dari sebagian penghuni kepulauan India atau Nusantara.

Nama "Indonesia" baru dikenal oleh para etnolog Belanda tahun 1917 yang keliru menyangka, "pencipta" nama tersebut adalah seorang Jerman, Adolf Bastian. Kekeliruan ini baru diketahui di Belanda tahun 1927. Nama Indonesia juga baru tahun 1917 dikenal oleh pemuda-pemuda pribumi yang berasal dari wilayah jajahan Belanda di Asia Tenggara, Nederlands Indi (India Belanda) atau Nusantara yang melanjutkan pendidikan di Belanda.

Para pemuda pribumi nusantara tersebut yang tergabung dalam organisasi Indische Vereeniging, yang dalam bahasa Melayu artinya Perhimpunan India, tidak mau lagi menggunakan nama-nama peninggalan Belanda, yang dianggap sebagai sang penjajah di Nusantara ini.

Untuk itulah pada Tanggal 19 Februari 1922 nama organisasi meraka diganti menjadi Indonesische Vereeniging, dan pada tahun 1924, nama organisasi resmi memakai bahasa Melayu sebagai Bahasa pengantar ini menjadi Perhimpunan Indonesia. Tahun 1925 Perhimpunan Indonesia, menetapkan bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia, yang akan menjadi bahasa persatuan yang akan dibentuk nantinya sebagai sebuah Negara Bagsa atau Nation State yang baru.

Tepat pada tangga 17 Agustus 1945, Negara Bangsa atau Nation State yang diimpikan ini terwujud dengan adanya Proklamasi Kemerdekaan yang di bacakan oleh Bung Karno dan Bung Hatta sebagai perwakilan dari Bangsa Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan ini di kumandangkan di seantero bekas jajahan Belanda di Nusantara yang saat itu masih banyak berbentuk Kerajaan atau Kesultanan, dan  semua bekas Negara dan Kesultanan atau Kerajaan Jajahan Belanda tersebut mengakuinya scara de facto maupun de jure pembentukan Negara Bangsa Baru yang disebut "Negara Republik Indonesia".

Belanda sebagai Negara penjajah di Nusantara ini menyerah secara "Resmi" kepada Jepang sebagai penguasa baru di Nusantara pada tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati (Subang), atau lebih dikenal sebagai PerJanjian Kalijati. Maka Sejak itulah Nusantara atau semua bekas Jajahan Belanda di alihkan atau dikuasai oleh Jepang. Hal ini secara de facto dan de jure bahwa Jepang adalah penguasa baru di Nusantara.

Pengakuan de facto dan de jure ini merupakan kesepakatan dunia internasional yang bernama dan dengan prinsip "Uti Possidetis Juris", yaitu suatu prinsip dalam hukum internasional yang telah disepakati menyatakan bahwa teritori atau wilayah dan properti lainnya tetap di tangan pemiliknya pada akhir konflik (pemilik baru), kecuali jika hal yang berbeda diatur oleh suatu perjanjian.

Jepang secara resmi mengumumkan menyerah dalam perang dunia II pada tanggal 14 Agustus 1945, atau pada 15 Agustus 1945 menurut waktu Jepang, kepada "Sekutu" atau Negara Eropa yang dibawah pimpinan Amerika Serikat pada perang dunia II.

Pada tanggal 2 September 1945 di kapal perang USS Missouri (Perjanjian Misiori) di Teluk Tokyo. Secara resmi diadakan perjajian penyerahan kekuasaan kepada Sekutu dan dengan ditandatanganinya perjanjian menyerah ini, maka dengan prinsip Uti Possidetis Juris diatas, maka semua teritori atau wilah bekas Jajahan Jepang termasuk property diatasnya menjadi milik "Sekutu" sejak tanggal 2 September 1945.

Akibat dari kedua perjanjian diatas, yaitu "Perjanjian Kalijati dan Perjanjian Missiori" diatas, maka di Nusantara ini terjadi kekosongan kekuasaan selam 17 hari, yaitu antara tangal 15 Agustus 1945 sampai dengan 2 September 1945.

Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Bangsa Indonesia telah menyatakan Kemerdeaannya dan berdirinya "Negara Republik Indonesia" yang merupakan perjanjian resmi bedirinya "Bangsa Indonesia" di Nusantara ini, maka Proklamasi Kemerdekaan ini adalah terjadi dalam konsisi kekosongan kekuasaan di Nusantara, yang berakibat bahwa Kemerdekaan Bangsa Indonesia ini adalah Kemerdekaan yang "Ciptakan" sendiri oleh Bangsa Indonesa, bukan diberikan atau dimerdekakan oleh bangsa atau Negara lain.

Dari uaraian diatas, dapatlah disimpulkan bahwa Bangsa Indonesia/Negara Republik Indonesai atau dapat disingkat sebagai "Indonesia" adalah sebuah Negara yang tidak pernah dijajah oleh Negara lain atau Bangsa Asing lainnya dan jika kita mengacu kepada prinsip "Uti Possidetis Juris" diatas, maka jelas wilayah bekas Jajahan Belanda dan Jajahan Jepang, yang melipuiti dari Sambang di Aceh sampai Merauke di Papua Barat adalah "Sah" wilayah "Negara Republik Indonesia".

*) Penuliis adalah Pemerhati dan Peneliti Sejarah dari Sutanadil Institute

Bogor, 8 Agustus 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun