Mohon tunggu...
HG Sutan Adil
HG Sutan Adil Mohon Tunggu... Sejarawan - Pemerhati dan Peneliti Sejarah dari Sutanadil Institute

Pemerhati dan Penulis Sejarah, Ekonomi, Sosial, Politik. Telah menulis dua buku sejarah populer berjudul Kedatuan Srivijaya Bukan Kerajaan Sriwijaya dan PERANG BENTENG, Perang Maritim Terbesar Abad 17 dan 19 di Palembang. (Kontak 08159376987)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Indonesia Tidak Pernah Dijajah

8 Agustus 2023   08:46 Diperbarui: 8 Agustus 2023   08:56 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HUT 78 REPUBLIK INDONESIA // Dok. Sutanadil Institute

Pengakuan de facto dan de jure ini merupakan kesepakatan dunia internasional yang bernama dan dengan prinsip "Uti Possidetis Juris", yaitu suatu prinsip dalam hukum internasional yang telah disepakati menyatakan bahwa teritori atau wilayah dan properti lainnya tetap di tangan pemiliknya pada akhir konflik (pemilik baru), kecuali jika hal yang berbeda diatur oleh suatu perjanjian.

Jepang secara resmi mengumumkan menyerah dalam perang dunia II pada tanggal 14 Agustus 1945, atau pada 15 Agustus 1945 menurut waktu Jepang, kepada "Sekutu" atau Negara Eropa yang dibawah pimpinan Amerika Serikat pada perang dunia II.

Pada tanggal 2 September 1945 di kapal perang USS Missouri (Perjanjian Misiori) di Teluk Tokyo. Secara resmi diadakan perjajian penyerahan kekuasaan kepada Sekutu dan dengan ditandatanganinya perjanjian menyerah ini, maka dengan prinsip Uti Possidetis Juris diatas, maka semua teritori atau wilah bekas Jajahan Jepang termasuk property diatasnya menjadi milik "Sekutu" sejak tanggal 2 September 1945.

Akibat dari kedua perjanjian diatas, yaitu "Perjanjian Kalijati dan Perjanjian Missiori" diatas, maka di Nusantara ini terjadi kekosongan kekuasaan selam 17 hari, yaitu antara tangal 15 Agustus 1945 sampai dengan 2 September 1945.

Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Bangsa Indonesia telah menyatakan Kemerdeaannya dan berdirinya "Negara Republik Indonesia" yang merupakan perjanjian resmi bedirinya "Bangsa Indonesia" di Nusantara ini, maka Proklamasi Kemerdekaan ini adalah terjadi dalam konsisi kekosongan kekuasaan di Nusantara, yang berakibat bahwa Kemerdekaan Bangsa Indonesia ini adalah Kemerdekaan yang "Ciptakan" sendiri oleh Bangsa Indonesa, bukan diberikan atau dimerdekakan oleh bangsa atau Negara lain.

Dari uaraian diatas, dapatlah disimpulkan bahwa Bangsa Indonesia/Negara Republik Indonesai atau dapat disingkat sebagai "Indonesia" adalah sebuah Negara yang tidak pernah dijajah oleh Negara lain atau Bangsa Asing lainnya dan jika kita mengacu kepada prinsip "Uti Possidetis Juris" diatas, maka jelas wilayah bekas Jajahan Belanda dan Jajahan Jepang, yang melipuiti dari Sambang di Aceh sampai Merauke di Papua Barat adalah "Sah" wilayah "Negara Republik Indonesia".

*) Penuliis adalah Pemerhati dan Peneliti Sejarah dari Sutanadil Institute

Bogor, 8 Agustus 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun