Mohon tunggu...
HG Sutan Adil
HG Sutan Adil Mohon Tunggu... Sejarawan - Pemerhati dan Peneliti Sejarah dari Sutanadil Institute

Pemerhati dan Penulis Sejarah, Ekonomi, Sosial, Politik. Telah menulis dua buku sejarah populer berjudul Kedatuan Srivijaya Bukan Kerajaan Sriwijaya dan PERANG BENTENG, Perang Maritim Terbesar Abad 17 dan 19 di Palembang. (Kontak 08159376987)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kontroversi Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2023   09:22 Diperbarui: 1 Juni 2023   09:28 1102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Sutanadil Institute

KONTROVERSI PENETAPAN HARI LAHIR PANCASILA

Oleh : HG SUTAN ADIL

Sejak di tetapkannya tanggal  1 Juni sebagai hari kelahiran Pancasila dan juga disertai sebagai hari libur nasional dengan  Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, maka banyak sekali kontroversi yang timbul dan setiap tahunnya menjadikan setiap tanggal 1 juni ini semacam diskursus dalam memahami sejarah lahir Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki sejarah yang tak lepas dari proses kemerdekaan Indonesia. Proses itu berlangsung mulai dari sidang dokuritsu juunbi chosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sampai sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)  atau dalam bahasa Jepang disebut Dookuritsu Junbi Iinkai setelah  Indonesia merdeka.

Terdapat tiga puluh tiga pembicara selama empat hari sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dengan pembahasan mengenai dasar Negara. Diawal sidangnya Mr. Moh. Yamin mengusulkan dasar negara dalam pidato tidak tertulisnya dalam sidang pertama BPUPKI, yaitu; Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Selanjutnya, setelah selesai berpidato itu, Mr.  Moh. Yamin juga mengusulkan gagasan tertulis naskah rancangan UUD RI yang tertuang rumusan 5 dasar, yaitu:

1.            Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.            Kebangsaan Persatuan Indonesia.

3.            Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.

4.            Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

5.            Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Diakhir sidang BPUPKI, Ir. Soekarno mengusulkan lima poin sebagai konsep dasar negara yang dinamakannya Pancasila, yang diambil dari Buku Sutasoma, karangan Mpu Tantular, yaitu:

1.            Kebangsaan Indonesia.

2.            Internasionalisme atau Perikemanusiaan.

3.            Mufakat atau Demokrasi.

4.            Kesejahteraan Sosial.

5.            Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Dari kelima konsep diatas menurut Ir. Soekarno dapat juga diperas menjadi Trisila, yaitu Sosio nasionalisme, Sosio demokrasi, dan terakhir Ketuhanan. Namun untuk selanjutnya oleh Ir. Soekarno, berpendapat tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu Gotong  Royong.

Berdasar uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa Soekarno memang tokoh yang pertama kali  menyampaikan istilah Pancasila sebagai dasar negara. Namun sepertinya konsep dari Mr Moh. Yamin lah yang justru lebih banyak dipakai dalam sila yang terkandung pada Pancasila saat ini.

Tetapi sebetulnya perumusan dasar Negara ini tentu saja sudah melalui dinamika pembicaraan yang sengit diantara founding fathers kita saat itu. Ada banyak tokoh-tokoh lain yang berbicara sebelumnya dalam sidang BPUPKI, tetapi hanya Soekarno yang secara eksplisit menyampaikan gagasan tentang kata Pancasila sebagai dasar Negara seperti yang kita kenal sekarang. Akan tetapi isinya tidak sama baik rumusan/urutannya dengan apa yang kita kenal dengan Pancasila sekarangini.

Istilah "Pancasila" pertama kali dapat ditemukan dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam istilah tersebut Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama), yang berisi lima larangan sebagai berikut:

Dilarang melakukan kekerasan.

Dilarang Mencuri.

Dilarang Berjiwa Dengki.

Dilarang Berbohong.

Dilarang mabuk akibat minuman keras.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki sejarah yang tak lepas dari proses kemerdekaan Indonesia. Proses itu berlangsung mulai dari sidang BPUPKI sampai sidang PPKI setelah Indonesia merdeka.

Pembentukan BPUPKI (29 April 1945) dan Usulan Dasar Negara

Pada 7 September 1944, pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Untuk mewujudkan kemerdekaan sehingga Indonesia dapat berdiri sendiri, perlu ditentukan dasar negara terlebih dahulu. Karena itulah Jepang membentuk suatu badan yang mengatur persiapan kemerdekaan Indonesia dan bertujuan membahas hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia, termasuk menentukan dasar negara. Badan tersebut bernama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dookoritsu Junbi Coosakai dan diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Terdapat tiga puluh tiga pembicara selama empat hari sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dengan pembahasan mengenai dasar negara. Tokoh-tokoh yang menyumbangkan pikiran tentang dasar negara pada sidang tersebut, antara lain:

Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Mr. Moh. Yamin mengusulkan dasar negara dalam pidato tidak tertulisnya dalam sidang pertama BPUPKI, yaitu; Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Setelah selesai berpidato,Mr.  Moh. Yamin juga mengusulkan gagasan tertulis naskah rancangan UUD RI yang tertuang rumusan 5 dasar, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  • Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Mr. Soepomo (31 Mei 1945)

Dalam usulannya, Mr. Soepomo memaparkan 3 teori mengenai bentuk-bentuk negara, yaitu:

Negara individualistik, yaitu negara yang disusun atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, dan H. J. Laski.

Negara golongan (class theori) yang diajarkan Marx, Engels, dan Lenin.

Negara Integralistik, yaitu negara tidak boleh memihak pada salah satu golongan, tetapi berdiri di atas semua kepentingan sebagaimana diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel.

Mr. Soepomo dalam hal ini menyuarakan negara integralistik (negara persatuan), yaitu negara satu yang berdiri di atas kepentingan semua orang. Sementara itu, dasar negara yang digagaskan oleh Mr. Soepomo antara lain:

  • Paham Persatuan.
  • Perhubungan Negara dan Agama.
  • Sistem Badan Permusyawaratan.
  • Sosialisasi Negara.
  • Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.

Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Ir. Soekarno mengusulkan lima poin dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu:

  • Kebangsaan Indonesia.
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
  • Mufakat atau Demokrasi.
  • Kesejahteraan Sosial.
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Kelima hal ini oleh Ir. Soekarno diberi nama "Pancasila", yang selanjutnya dikemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu

  • Sosio nasionalisme
  • Sosio demokrasi
  • Ketuhanan

Selanjutnya lagi oleh Ir. Soekarno, berpendapat tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.

Setelah melalui proses pembahasan dalam musyawarah, persidangan BPUPKI mengambil kesepakatan "Pancasila" sebagai nama dasar negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 1 Juni 1945 inilah kemudian diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Selain sidang BPUPKI, pada hari yang sama juga dibentuk panitia kecil beranggotakan delapan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Mr. Moh. Yamin, dan Mr. A. A. Maramis. Tugas Panitia Delapan ini adalah menerima dan mengidentifikasi usulan dasar negara dari anggota BPUPKI. Berdasarkan identifikasi, diketahui ada perbedaan pendapat mengenai usulan tentang dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara dengan dasar syariat Islam, sementara golongan nasionalis tidak menghendaki usulan tersebut.

Untuk mengantisipasi perbedaan pendapat mengenai usulan dasar negara, dibentuklah panitia beranggotakan sembilan orang yang berasal dari golongan Islam dan golongan nasionalis, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, Mr. A.A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, A. Wachid Hasyim, dan H. Agus Salim. Panitia yang disebut Panitia Sembilan ini diketuai oleh Ir. Soekarno.

Panitia Sembilan melakukan sidang pertama pada 22 Juni 1945. Sidang tersebut pada akhirnya menghasilkan kesepakatan dasar negara. Panitia Sembilan berhasil menyusun naskah yang disebut Rancangan Preambule Hukum Dasar. Mr. Moh. Yamin mempopulerkan naskah rancangan itu dengan nama "Piagam Jakarta" yang di dalamnya tercantum rumusan dasar negara sebagai berikut:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPUPKI melakukan sidang kedua (10-16 Juli 1945) dengan pembahasan berupa lanjutan hasil kerja Panitia Sembilan dan berhasil menghasilkan:

  • Kesepakatan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
  • Negara Indonesia berbentuk negara Republik. Ini merupakan hasil kesepakatan atas 55 suara dari 64 orang yang hadir.
  • Kesepakatan mengengai wilayah Indonesia yang meliputi wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka (Hasil kesepakatan 39 suara).
  • Pembentukan tiga panitia kecil sebagai: Panitia Perancang UUD, Panitia Ekonomi dan Keuangan, Panitia Pembela Tanah Air.

Pembentukan PPKI (9 Agustus 1945) dan Pengesahan Dasar Negara

Setelah selesai melaksanakan tugas, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1945 yang kemudian dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang disebut Dookuritsu Junbi Iinkai sebagai gantinya. PPKI bertugas mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia dengan tujuan utama mengesahkan dasar negara dan UUD 1945. Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno, wakil ketua Moh. Hatta dan jumlah anggota 21 orang.

Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini digunakan bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan. Golongan pemuda (Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Sutan Sjahrir, Soedarsono, Soepomo, dan kawan-kawan) meminta Ir. Soekarno agar segera mengumumkan kemerdekaan RI. Sebaliknya, golongan tua menolak dengan alasan Proklamasi Kemerdekaan harus direncanakan secara matang. Terjadilah kesepakatan di Rengasdengklok dan Proklamasi dilaksanakan pada Jumat, 17 Agustus oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta di Jakarta.

Sore hari setelah proklamasi, opsir Jepang datang ke rumah Moh. Hatta untuk menyampaikan keberatan dari wakil Indonesia bagian timur terhadap sila pertama Pancasila dalam Piagam Jakarta. Setelah kemudian dilakukan sidang bersama wakil-wakil Islam, disepakati pengubahan sila pertama Pancasila menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Pada 18 Agustus 1945, PPKI melakukan persidangan pertama. Hasil sidang tersebut adalah:

  • Penetapan Pembukaan Hukum Dasar (sekarang disebut Pembukaan UUD 1945) yang di dalamnya memuat rumusan sila Pancasila sebagai dasar negara. Dalam hal ini Pancasila telah disahkan sebagai dasar negara.
  • Pemilihan dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
  • Presiden dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dalam melakukan tugas-tugasnya.

Hingga kini, Pancasila dikenal dengan lima silanya yang berbunyi:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari runut sejarah diatas istilah "Pancasila" sudah ada sejak zaman majapahit dan dicukil oleh Ir. Soekarno  sebagai " judul"  materi bahasannya. Sedangkan urutan materi  dan bahasan dari Mr. Moh. Yamin lebih banyak diambil sebagai urutan materi  dan isi  dari Pancasila yang sekarang ini.

Silahkan disimpulkan sendiri  kapan sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Secara kenegaraan pemerintah telah menetapkan setiap tanggal  1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan sekaligus sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 24 Tahun 2016.

*) Penulis adalah Pemerhati dan Peneliti Sejarah dari Sutanadil Institute

Bogor, 01 Juni 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun