Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Dalam usulannya, Mr. Soepomo memaparkan 3 teori mengenai bentuk-bentuk negara, yaitu:
Negara individualistik, yaitu negara yang disusun atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, dan H. J. Laski.
Negara golongan (class theori) yang diajarkan Marx, Engels, dan Lenin.
Negara Integralistik, yaitu negara tidak boleh memihak pada salah satu golongan, tetapi berdiri di atas semua kepentingan sebagaimana diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel.
Mr. Soepomo dalam hal ini menyuarakan negara integralistik (negara persatuan), yaitu negara satu yang berdiri di atas kepentingan semua orang. Sementara itu, dasar negara yang digagaskan oleh Mr. Soepomo antara lain:
- Paham Persatuan.
- Perhubungan Negara dan Agama.
- Sistem Badan Permusyawaratan.
- Sosialisasi Negara.
- Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Ir. Soekarno mengusulkan lima poin dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
- Mufakat atau Demokrasi.
- Kesejahteraan Sosial.
- Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Kelima hal ini oleh Ir. Soekarno diberi nama "Pancasila", yang selanjutnya dikemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu
- Sosio nasionalisme
- Sosio demokrasi
- Ketuhanan
Selanjutnya lagi oleh Ir. Soekarno, berpendapat tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.
Setelah melalui proses pembahasan dalam musyawarah, persidangan BPUPKI mengambil kesepakatan "Pancasila" sebagai nama dasar negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 1 Juni 1945 inilah kemudian diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.