Mohon tunggu...
Susmita Wandini
Susmita Wandini Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

i like reading,wraiting,treveling, i like watch movie,princess and other

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi dan Tantangan Ketahanan

29 November 2023   23:36 Diperbarui: 30 November 2023   00:03 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Oleh karena itu, tidak benar jika ada anggapan bela negara berkaitan dengan militer atau militerisme, dan seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap negara Indonesia.

 Oleh karena itu, seluruh warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam penentuan kebijakan pertahanan negara melalui  lembaga -- lembaga perwakilan, sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kegiatan pertahanan negara. Apalagi, seluruh warga negara, sesuai dengan kemampuan dan pekerjaannya, dapat ikut serta dalam segala upaya bela negara. Undang-Undang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002 menyatakan dalam Pasal 9 Ayat 1: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta  dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam pelaksanaan pertahanan negara.

Jika pertahanan negara tidak hanya mencakup peperangan untuk melindungi negara, maka  konsep pertahanan negara mencakup berbagai bidang. Pertahanan negara dapat dibedakan menjadi fisik dan non fisik. Secara fisik yaitu dengan "mengangkat senjata" terhadap serangan dan serangan musuh.Pertahanan fisik negara dilakukan untuk melawan  ancaman dari luar.

 Dalam istilah militer, pengertian ini sesuai dengan Pertahanan Negara . Sedangkan pertahanan negara nonfisik adalah "mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperkuat kesadaran nasional dan kesadaran nasional, menanamkan rasa cinta tanah air, dan berperan aktif dalam pembangunan Indonesia selanjutnya." dapat didefinisikan sebagai "segala upaya". Bangsa termasuk untuk mengatasi ancaman. Melindungi negara  dengan cara ini setara dengan pertahanan negara secara non-militer. Pertahanan negara perlu kita pahami dalam arti luas: pertahanan fisik dan pertahanan non fisik (militer atau nirmiliter).

 Pemahaman tersebut diperlukan karena aspek ancaman terhadap negara dan negara saat ini tidak hanya ancaman yang  bersifat militer saja, namun juga ancaman yang bersifat non militer atau non militer.

Pertahanan negara tidak hanya mencakup peperangan untuk melindungi negara saja, namun konsep pertahanan negara mencakup berbagai bidang.Pertahanan negara  dibedakan menjadi pertahanan fisik dan pertahanan non fisik.Secara jasmani yaitu dengan "mengangkat senjata" terhadap serangan atau penyerangan musuh. Pertahanan fisik membantu mencegah ancaman eksternal. Dalam istilah militer berarti pertahanan negara.

 Sedangkan pertahanan negara nonfisik diartikan sebagai "membela negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperkuat kesadaran  dan kewaspadaan nasional, menanamkan rasa cinta tanah air, dan berperan aktif dalam pembangunan Indonesia lebih lanjut." "  didefinisikan sebagai "segala upaya"negara bergabung untuk mengatasi ancaman tersebut.

 Perlindungan negara yang demikian sama dengan pertahanan negara yang bersifat non-militer.Pertahanan negara perlu dipahami dalam arti luas:  pertahanan fisik dan pertahanan non-fisik (militer atau non-militer). Pemahaman ini diperlukan karena dimensi ancaman terhadap negara dan negara saat ini tidak hanya ancaman  militer saja, namun juga ancaman non-militer atau non-militer.

Bela negara sebagai upaya mencapai ketahanan nasional Pendidikan kewarganegaraan Bela negara secara fisik , Serangan musuh atau " mengangkat senjata" dalam menghadapi invasi. Hal ini setara dengan militer yang dilakukan untuk melawan ancaman eksternal, atau secara internal untuk melindungi negara. Bela negara nonfisik mencakup segala upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperkuat kesadaran nasional dan kesadaran nasional serta menularkan rasa cinta tanah air. Bela negara dan berperan aktif dalam pembangunan bangsa lebih lanjut, termasuk mengatasi ancaman, juga dapat disamakan dengan pertahanan negara dalam arti nirmiliter.

KESIMPULAN

Pengertian ketahanan nasional dapat dibagi menjadi tiga bidang, yaitu ketahanan nasional sebagai konsep atau prinsip, ketahanan nasional sebagai suatu kondisi, dan ketahanan nasional sebagai metode atau strategi. Ketahanan nasional sebagai sebuah konsep merupakan konsep khas negara Indonesia yang menjadi pedoman penyelenggaraan politik nasional berdasarkan ajaran Asta Gatra.   Ketahanan nasional sebagai suatu kondisi merupakan keadaan dinamis bangsa Indonesia yang mencakup keuletan dan ketekunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun