Mohon tunggu...
Susmita Wandini
Susmita Wandini Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

i like reading,wraiting,treveling, i like watch movie,princess and other

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi

23 November 2023   00:42 Diperbarui: 23 November 2023   00:42 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HARMONISASI KEWAJIBAN DAN HAK WARGA  NEGARA DALAM DEMOKRASI

A.pengertian hak dan kewajiban

Pengertian hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang menjadi hak kita, atau sesuatu yang selalu kita lakukan, dan yang tidak kita izinkan diambil oleh orang lain dari kita, baik dengan paksaan maupun tidak.

Yang dimaksud dengan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan untuk memperoleh suatu hak atau keistimewaan.Kewajiban mungkin merupakan sesuatu yang harus Anda lakukan karena Anda telah diberi hak.

 Perbedaan antara hak dan kewajiban adalah hak adalah sesuatu yang diterima, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dilakukan. Namun, sebelum warga negara dapat memperoleh haknya, ia harus memenuhi atau memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud  hubungan  antara masyarakat dan negara, sehingga hak dan kewajiban tersebut bersifat timbal balik. Artinya warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara, dan sebaliknya  negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap warga negaranya.

 Misalnya warga negara wajib membayar pajak kepada negara, kemudian warga negara berhak menggunakan fasilitas negara, dan pembangunan fasilitas tersebut menjadi kewajiban  negara untuk menyediakan fasilitas  pajak melalui Dewan Negara.

Apakah Anda punya hak?

Apakah Anda memiliki kewajiban?

Mana yang  akan Anda pertaruhkan terlebih dahulu?

 Sebagai warga negara suatu negara, ikatan kita  terhadap negara tersebut terletak pada adanya hak dan  kewajiban bersama (timbal balik)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun