HARMONISASI KEWAJIBAN DAN HAK WARGA Â NEGARA DALAM DEMOKRASI
A.pengertian hak dan kewajiban
Pengertian hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang menjadi hak kita, atau sesuatu yang selalu kita lakukan, dan yang tidak kita izinkan diambil oleh orang lain dari kita, baik dengan paksaan maupun tidak.
Yang dimaksud dengan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan untuk memperoleh suatu hak atau keistimewaan.Kewajiban mungkin merupakan sesuatu yang harus Anda lakukan karena Anda telah diberi hak.
 Perbedaan antara hak dan kewajiban adalah hak adalah sesuatu yang diterima, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dilakukan. Namun, sebelum warga negara dapat memperoleh haknya, ia harus memenuhi atau memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud  hubungan  antara masyarakat dan negara, sehingga hak dan kewajiban tersebut bersifat timbal balik. Artinya warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara, dan sebaliknya  negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap warga negaranya.
 Misalnya warga negara wajib membayar pajak kepada negara, kemudian warga negara berhak menggunakan fasilitas negara, dan pembangunan fasilitas tersebut menjadi kewajiban  negara untuk menyediakan fasilitas  pajak melalui Dewan Negara.
Apakah Anda punya hak?
Apakah Anda memiliki kewajiban?
Mana yang  akan Anda pertaruhkan terlebih dahulu?
 Sebagai warga negara suatu negara, ikatan kita  terhadap negara tersebut terletak pada adanya hak dan  kewajiban bersama (timbal balik)