Mohon tunggu...
Susi Santi Silaban
Susi Santi Silaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Ilmu Hukum, USU

Berkecanduanlah dalam berkarya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Jangka Menengah dan Panjang

6 Desember 2024   23:31 Diperbarui: 7 Desember 2024   15:25 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bahwasannya agar kebijakan pembaharuan sistem hukum pidana itu menjadi berfungsi baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang sehingga tujuan hukum itu  sendiri tercapai sebagaimana yang dicita-citakan masyarakat yaitu sebagai berikut:

A. Pembangunan Hukum Nasional pada dasarnya merupakan upaya untuk membangun suatu tata hukum nasional yang berdasarkan kepada jiwa dan kepribadian bangsa, yang konkritisasinya yakni pembentukan kaidah-kaidah hukum baru untuk mengatur berbagai bidang kehidupan masyarakat.

Pembangunan hukum nasional setidaknya terdapat beberapa masalah mendasar yang perlu diselesaikan, diantaranya:

  • Masalah reaktualisasi sistem hukum yang bersifat netral dan berasal dari hukum lokal (hukum adat dan hukum islam) ke dalam hukum nasional
  • Masalah penataan kelembagaan aparatur hukum yang masih belum dibentuk secara  konprehensif
  • Masalah pemberdayaan masyarakat baik dalam bentuk meningkatkan akses masyarakat dalam kinerja pemerintahan dan     peningkatan kesadaran hukum masyarakat (budaya hukum)
  • Masalah pemberdayaan birokrasi

B. KUHP-1946 yang berlaku saat ini bukanlah hukum pidana yang berasal dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai sosio-filosofis, sosio-politik dan sosio-kultural yang hidup dalam masyarakat indonesia. dan juga KUHP-1946 yang pada awalnya dipandang sebagai induk dan sebagai wujud dari kodifikasi dan unifikasi, namun dalam perkembangannya, KUHP 1946 dianggap tidak lengkap atau tidak dapat menampung berbagai masalah  dan dimensi perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, yang tentu saja sejalan dengan perkembangan pemikiran dan aspirasi kebutuhan masyarakat.

Menurut Sudarto terdapat tiga alasan mengenai arti penting dalam pembaharuan hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana materiil (KUHP-1946) di indonesia yang meliputi alasan politik, sosiologis, dan praktis.

Dipandang dari sudut  politik, sudah waktunya bagi negara untuk mempunyai KUHP nasional sendiri sebagai identitas politik dari sebuah negara yang merdeka. sedangkan dipandang dari sudut sosiologis, pengaturan dalam hukum pidana merupakan pencerminan dari ideologi politik suatu bangsa dimana hukum itu berkembang. nilai-nilai sosial dan kebudayaan dari bangsa tersebut mendapat tempat dalam pengaturan di bidang hukum pidana. serta jika dipandang dari sudut praktis, mengingat teks resmi KUHP-1946 yang sekarang berlaku berbahasa Belanda, maka merupakan suatu keharusan untuk mengerti bahasa Belanda agar KUHP-1946 bisa diterapkan dengan tepat. kondisi ini, akan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam menafsirkan makna aturan dalam KUHP-1946.

Pada Selasa (2/01/2023), lahir Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP-2023. Makna pembaharuan dalam KUHP-2023 pada mulanya semata-mata diarahkan misi tunggal dekolonisasi dalam bentuk rekodifikasi, akhirnya dalam perjalanannya mengandung misi yang lebih luas, yang dalaam penjelasan KUHP-2023, yakni: misi dekolonisasi dan  rekodifikasi,  misi demokratisasi hukum pidana, misi konsolidasi hukum pidana. 

C. Hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari banyak faktor yang saling berkaitan dengan saling pengaruh mempengaruhi, sedemikian rupa sehingga apabila salah satu faktor tidak berfungsi, maka sebuah sistem hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya, atau apabila salah satu faktor saja berubah, maka semua faktor dari sistem hukum itu juga harus diubah agar sistem hukum itu tetap berfungsi. suatu sistem hukum terdiri dari:

  • budaya hukum yang ada 
  • falsafah dan asas-asas hukum; norma hukum, yang terdiri dari: UUD, UU, dan peraturan perundang-undangan lainnya, yurisprudensi tetap, hukum kebiasaan, hukum internasional
  • lembaga-lembaga hukum dengan berbagai struktur dan organisasi
  • proses dan prosedur hukum
  • sagala sarana dan prasarana
  • sumber daya manusia
  • sistem peradilan hukum
  • sistem rekrutmen

Berlandaskan apa yang telah disebutkan diatas, yang mana tujuannya ialah akan membangun suatu budaya hukum yang baru "ius constituendum"

Keterbatasan hukum dalam menjangkau problematika di masyarakat memunculkan sikap kritis masyarakat yang disampaikan dalam bentuk kritik terhadap peraturan perundang-undangan dari segi substansial yang menuntut pemerintah melakukan perubahan/perbaikan agar kaidah hukum tersebut dapat memberikan keadilan dan mencerminkan nilai-nilai luhur masyarakat, dan juga kritik terhadap substansi hukum sikap ini ditujukan kepada penegakan hukumnya (aplikasi norma). masyarakat menuntut adanya perubahan yang lebih baik dan dapat memberikan kepastian hukum.

Upaya pembaharuan hukum pidana nasional untuk mengatasi masalah sosial dewasa ini terus disuarakan oleh berbagai kalangan dengan melakukan re-evaluasi dan re-formulasi kebijakan hukum pidana yang bersumber pada KUHP, yang dirasa tidak mencerminkan keinginan atau kebutuhan masyarakat.

Cita-cita untuk mentrasformasikan ide/nilai budaya bangsa indonesia dalam proses pembaharuan hukum pidana merupakan sebuah cita-cita luhur, walaupun untuk mencapai cita-cita tersebut tidaklah mudah. untuk itu perlu menjadikan dinamika proses mengubah hukum ke arah yang lebih baik. maka pembaharuan hukum pidana nasional pada hakikatnya merupakan upaya reorientasi dan reformasi hukum pidana sesuai nilai sentral sosio politik bangsa indonesia, melalui penyusunan KUHP-2023 pada perkembangannya memiliki beberapa misi yang berusaha merespon kebutuhan sosial masyarakat indonesia sekaligus  mencerminkan nilai-nilai budaya dan jati diri  bangsa.

Untuk mentransformasi nilai-nilai Pancasila yang didalamnya ada nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Demokrasi dan nilai Keadilan Sosial ke dalam KUHP-2023, perlu dianalisis dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana bahwa kebijakan pembaharuan hukum pidana sebagai usaha rasional untuk menanggulangi kejahatan. Operasionalisasi kebijakan hukum pidana tersebut meliputi dua aspek yakni:

1. Kebijakan Penal yang terdiri dari:

  • Kebijakan Formulasi (Legal Subtance)
  • Kebijakan Aplikasi (Legal Structure)
  • Kebijakan Eksekusi (Legal Culture) dan

2. Kebijakan Non Penal

D. Hukum pidana selain melindungi individu (pelaku tindak pidana) juga memerhatikan dimensi korban dan masyarakat serta negara. hukum pidana harus selaras dengan kodrat manusia sebagai individu sekaligus makhluk sosial dan dalam lingkungan pergaulan dunia yang beradab.

Langkah strategis untuk menciptakan hukum pidana nasional yang berorientasi pada tujuan bangsa indonesia bernegara, yakni menjadikan pancasila sebagai dasar ideologinya sehingga akan lahir hukum pidana yang berkarakter indonesia yang modern dan mampu mengadopsi pertumbuhan hukum secara top down berupa penetapan undang-undang oleh lembaga legislatif dengan menjadikan pancasila sebagai rujukan utamanya dan konsep HAM yang berkembang secara universal (global) dan pertumbuhan hukum secara top down dengan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyaraka. 

Beberapa hal yang perlu dicermati dalam reformasi di bidang hukum, yang dapat diduga mempercepat (atau memperlambat) reformasi bidang hukum, yaitu:

  • Struktur Pemerintahan dan kekuasaan yang mendukungnya. semakin demokratis struktur dan gaya pemerintahan, semakin baik "visi" dan "introspeksi"nya untuk membuat keputusan politik yang tepat dan tegas  mengenai perlunya langkah reformasi hukum.
  • Tingkat persepsi pemerintah teentang derajat keseriusan adanya "krisis kepercayaan pada penegakan hukum".

Pembaharuan hukum pidana nasional yang mencerminkan identitas hukum nasional, setidaknya ada tiga cakupan pokok permasalahan yang perlu dipaham, yakni:

1.   Substansi KUHP-2023  yang meliputi:

  • Nilai-nilai dasar hukum pidana nasional
  • Aspek Kebudayaan Hukum Pidana Nasional
  • Aspek Sosial Hukum Pidana Nasional

2.   Pembangunan Hukum Pidana Nasional 

3.   Pembangunan Hukum Pidana Nasioanl dan  Realitas Sosial

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun