Mohon tunggu...
Susi Santi Silaban
Susi Santi Silaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Ilmu Hukum, USU

Berkecanduanlah dalam berkarya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Jangka Menengah dan Panjang

6 Desember 2024   23:31 Diperbarui: 7 Desember 2024   15:25 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Cita-cita untuk mentrasformasikan ide/nilai budaya bangsa indonesia dalam proses pembaharuan hukum pidana merupakan sebuah cita-cita luhur, walaupun untuk mencapai cita-cita tersebut tidaklah mudah. untuk itu perlu menjadikan dinamika proses mengubah hukum ke arah yang lebih baik. maka pembaharuan hukum pidana nasional pada hakikatnya merupakan upaya reorientasi dan reformasi hukum pidana sesuai nilai sentral sosio politik bangsa indonesia, melalui penyusunan KUHP-2023 pada perkembangannya memiliki beberapa misi yang berusaha merespon kebutuhan sosial masyarakat indonesia sekaligus  mencerminkan nilai-nilai budaya dan jati diri  bangsa.

Untuk mentransformasi nilai-nilai Pancasila yang didalamnya ada nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Demokrasi dan nilai Keadilan Sosial ke dalam KUHP-2023, perlu dianalisis dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana bahwa kebijakan pembaharuan hukum pidana sebagai usaha rasional untuk menanggulangi kejahatan. Operasionalisasi kebijakan hukum pidana tersebut meliputi dua aspek yakni:

1. Kebijakan Penal yang terdiri dari:

  • Kebijakan Formulasi (Legal Subtance)
  • Kebijakan Aplikasi (Legal Structure)
  • Kebijakan Eksekusi (Legal Culture) dan

2. Kebijakan Non Penal

D. Hukum pidana selain melindungi individu (pelaku tindak pidana) juga memerhatikan dimensi korban dan masyarakat serta negara. hukum pidana harus selaras dengan kodrat manusia sebagai individu sekaligus makhluk sosial dan dalam lingkungan pergaulan dunia yang beradab.

Langkah strategis untuk menciptakan hukum pidana nasional yang berorientasi pada tujuan bangsa indonesia bernegara, yakni menjadikan pancasila sebagai dasar ideologinya sehingga akan lahir hukum pidana yang berkarakter indonesia yang modern dan mampu mengadopsi pertumbuhan hukum secara top down berupa penetapan undang-undang oleh lembaga legislatif dengan menjadikan pancasila sebagai rujukan utamanya dan konsep HAM yang berkembang secara universal (global) dan pertumbuhan hukum secara top down dengan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyaraka. 

Beberapa hal yang perlu dicermati dalam reformasi di bidang hukum, yang dapat diduga mempercepat (atau memperlambat) reformasi bidang hukum, yaitu:

  • Struktur Pemerintahan dan kekuasaan yang mendukungnya. semakin demokratis struktur dan gaya pemerintahan, semakin baik "visi" dan "introspeksi"nya untuk membuat keputusan politik yang tepat dan tegas  mengenai perlunya langkah reformasi hukum.
  • Tingkat persepsi pemerintah teentang derajat keseriusan adanya "krisis kepercayaan pada penegakan hukum".

Pembaharuan hukum pidana nasional yang mencerminkan identitas hukum nasional, setidaknya ada tiga cakupan pokok permasalahan yang perlu dipaham, yakni:

1.   Substansi KUHP-2023  yang meliputi:

  • Nilai-nilai dasar hukum pidana nasional
  • Aspek Kebudayaan Hukum Pidana Nasional
  • Aspek Sosial Hukum Pidana Nasional

2.   Pembangunan Hukum Pidana Nasional 

3.   Pembangunan Hukum Pidana Nasioanl dan  Realitas Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun