Mohon tunggu...
Susi Santi Silaban
Susi Santi Silaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Ilmu Hukum, USU

Berkecanduanlah dalam berkarya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Pidana Asal, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Perkara Tindak Pidana Perjudian Online

1 Juni 2024   16:17 Diperbarui: 5 Juni 2024   19:45 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kata-kata "bersifat terbatas" dimaksudkan bahwa apabila terdakwa secara yakin dapat membuktikan bahwa dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak terbukti atau tidak benar, hal ini bukan berarti terdakwa tidak melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan oleh JPU. Sebab JPU, masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya, diwajibkan untuk melakukan pembuktian bahwa ia tidak bersalah namun hanya terbatas pada asal usul harta kekayaan yang dicurigai merupakan hasildari tindak pidana.

Secara sosiologis bahwa keadaan di Indonesia saat ini dari apa yang dikemukakan sebelumnya telah berada dalam transisi pembenahan permasalahan TPPU dengan berbagai kejahatan asal. Kebutuhan hukum serta kondisi faktual saat ini adalah konsep baru dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 dengan penguatan sistem beban pembuktian terbalik dalam penyelesaian TPPU 

Beban pembuktian terbalik secara berimbang yang menjadi muatan utama di Indonesia merupakan salah satu jalan terbaik mengikis pergesekan pertentangan. Menurut Oliver Stolpe, dalam beban pembuktian terbalik keseimbangan kemungkinan (Balanced Probability of Principles). 

Pelaksanaan beban pembuktian terbalik telah memiliki kepentingan mendesak untuk segera diimplementasikan dalam sebuh praktik TPPU. Sekaligus menjawab atas permasalahn mengakar dalam kejahatran asal TPPU yang tidak kunjung menempati titik terbaik dalam sejarah bangsa 

Di dalam peraturan hukum di Indonesia kita dapat melihat dengan jelas hubungan anatara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perjudian online di dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mana dalam pasal tersebut tertera sebagai berikut:

Tindak pidana pencucian uang mengenal nomenklatur sebagai tindak pidana lanjutan (predicate crime), atau dengan istilah kejahatan asal. Hasil tindak pidana dimaksudkan adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana yang tertera dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. 

Dalam isi pasal 2 ayat (1) terlihat jelas bahwa Perjudian online merupakan sebagai salah satu tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian. Harta kekayaan yang cukup besar yang didapat dari kejahatan-kejahatan perjudian online, biasanya tidak langsung digunakan oleh pelaku (organized crime) karena adanya rasa takut maupun terindikasi sebagai kegiatan pencucian uang  disamping itu Perjudian online ini juga dijalankan melalui jaringan internet untuk menghubungkan antar oknum dalam melakukan permainan (computer-related betting) dengan skala yang luas dan tentunya menjanjikan keuntungan yang besar, sehingga  perjudian online ini terus berkembang dan sangat sulit untuk diberantas, belum lagi  karena ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang memback up dibelakang secara terus-menerus yang membuat  sulit terendus oleh hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun