Mohon tunggu...
Susi Santi Silaban
Susi Santi Silaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Ilmu Hukum, USU

Berkecanduanlah dalam berkarya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Pidana Asal, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Perkara Tindak Pidana Perjudian Online

1 Juni 2024   16:17 Diperbarui: 5 Juni 2024   19:45 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada mulanya, tindak pidana pencucian uang (money laundering) didominasi oleh uang atau aset yang berasal dari kegiatan perjudian online. Oleh karenanya, pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk bersama-sama dengan anggota masyarakat dunia lainnya secara aktif mengambil bagian dalam upaya memberantas peredaran gelap perjudian online dan psikotropika.

Uang yang dihasilkan tersebut biasanya akan disembuyikan ataupun disamarkan keberadaanya agar tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal, sehingga perjudian online juga dapat dijadikan sebagai tindak pidana asal bagi pelaku tindak pidana pencucian uang.

Disamping itu adanya ketentuan bahwa TPPU merupakan kejahatan yang berdiri sendiri pun dalam prakteknya belum dapat diterapkan secara murni.  selain itu, penerapan pembuktian terbalik oleh terdakwa pun sangat dimungkinkan justru merugikan proses penuntutan, mengingat pelaku sangat memungkinkan untuk menunjukkan sumber perolehan kekayaannya yang tidak wajar berasal dari bisnis, padahal merupakan hasil rekayasa dengan bantuan gatekeepers. 

Dalam perkara TPPU, aparat penegak hukum harus membuktikan darimana harta dan atau aset berasal dari suatu tindak pidana asal atas harta dan atau aset yang menghasilkan harta dan atau aset.

Bagaimana penguatan pembuktian tindak pidana pencucian uang apabila dikaitkan dengan pembuktian unsur tindak pidana asalnya (predicat crime)?

Saat suatu tindak pidana dapat dideteksi, tantangan utama penegak hukum adalah aspek pembuktian. Pembuktian menjadi titik kunci untuk mendapatkan keyakinan adanya suatu tindak pidana dengan pelakunya dan agar penegakkan hukum tidak melanggar hak asasi seseorang. 

Pada kejahatan white collar, tantangan tersebut menjadi lebih besar disebabkan karena pelaku selalu berusaha menjauhkan bukti-bukti yang dapat menjeratnya. Kondisi ini tentu saja menjadikan penegak hukum mengalami kendala dalam mendapatkan alat bukti yang mengarah langsung kepada pelaku.

Menghadapi kondisi tersebut, upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan berkembang tidak hanya mengejar dan menghukum pelaku, namun juga melengkapi dengan: (1) menelusuri aliran uang (follow the money) hasil kejahatan yang "disembunyikan" melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); (2) berusaha memperluas jangkauan deteksi suatu tindak pidana dan pengungkapan pelaku penerima manfaat; (3) memberikan terobosan dalam aspek pembuktian; dan (4) memutus mata rantai kejahatan dengan merampas harta kekayaan hasil kejahatan.

Dalam suatu kejahatan keuangan, termasuk perjudian online, uang atau harta kekayaan, dapat merupakan tujuan utama seseorang melakukan kejahatan. Uang atau harta kekayaan hasil kejahatan juga merupakan darah yang menghidupi suatu organisasi kejahatan (bloods of the crime). Di Indonesia, TPPU telah dikriminalisasi sejak tahun 2002, yakni sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tanggal 17 April 2002. Undang-Undang ini sempat dirubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tanggal 13 Oktober 2003, dan saat ini telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) tanggal 22 Oktober 2010.

Selain mengkriminalisasi secara khusus perbuatan mengaburkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan, pendekatan follow the money juga dilengkapi dengan skema pendeteksian yang melibatkan industri keuangan serta didukung dengan berbagai terobosan hukum yang berusaha mengatasi kelemahan dalam penegakkan hukum konvensional.

Di antara terobosan hukum berkaitan dengan aspek pembuktian, yakni dengan adanya ketentuan yang menyatakan bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap TPPU, tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (Pasal 69 UU PPTPPU). Ketentuan ini dapat diartikan bahwa TPPU merupakan kejahatan yang berdiri sendiri, yang berlakunya tidak tergantung dari ketentuan tindak pidana lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun