Mohon tunggu...
Susi Dewi Lestari
Susi Dewi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - nothing special..

Don't expect me more

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Good Corporate Gorvermence (GCG) dalam Perbankan Syariah

15 November 2021   10:40 Diperbarui: 15 November 2021   10:45 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik merupakan paradigma yang berkembang di Indonesia saat ini. Karena jika kita ingin meningkatkan kualitas perusahaan maka kita juga perlu mengimplementasikan Good Corporate Governance. Dengan begitu maka perusahaan akan sukses dan bisa tetap bertahan dalam jangka yang lama. Sekaligus bisa memenangkan bisnis secara international. Namun, di tengah era revolusi industri 4.0 yang sedang berkembang seperti sekarang ini tata kelola pada industri perbankan di`pandang mulai menurun. 

Oleh karena itu analisis tentang Good Corporate Governance berkembang secara pesat seiring dengan tereksposnya skandal keuangan berskala besar seperti scandal Enron, Tyco, Worldcom, Maxwell, Polypec dan lain-lain. Kemunduran perusahaan-perusahaan go public banyak disebabkan oleh strategi, prosedur, maupun praktik curang (fraud) lantaran lemahnya pengendalian dan pengawasan dari manajemen puncak yang independen oleh corporate boards.

Menurut Nasution dan Setiawan (2007) menyebutkan bahwa tata kelola perusahaan yang baik adalah konsep yang diusulkan demi memajukan kinerja perusahaan melalui pengawasan atau pemantauan kinerja manajemen dan memastikan akuntabilitas manajemen kepada para pemangku kepentingan dengan melandaskan kerangka peraturan. 

Adanya praktik dasar GCG diharapkan agar dapat meningkatkan nilai perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan mencapai target laba. 

Mengenai manfaat penerapan GCG salah satunya adalah meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan yang tentunya akan berdampak signifikan terhadap keuntungan perusahaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi kepercayaan investor. Dari pemparan di atas tersebut maka penulis ingin menyampaikan beberapa hal mengenai Good Corporate Governance sesuai judul diatas.

Bank-bank konvensional menekankan mendapatkan keuntungan tetapi bank syariah menjaga keuntungan sejalan dengan syariat Islam.  Konsep Islamic Corporate Governance (IGC) tidak begitu mendetail. Kurang menyatakan bahwa sejarah Islam tidak mengungkapkan konsep "korporasi" dan para muslim dari awal kali mengembangkan organisasinya yang disebut sebagai "wakaf" yang sebenarnya kepercayaan yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat seperti penyediaan air minum, membantu miskin di masa-masa sulit, memberikan pakaian untuk orang kurang mampu, dan membantu ziarah. Wakaf berbeda dengan korporasi karena itu dijalankan oleh satu orang dan tata kelola yang dilakukan oleh orang yang sama.

Walaupun para ahli berpendapat bahwa konsep korporasi tidak ada dalam aturan Islam, Qur'an dan kehidupan Nabi (SAW) telah menjelaskan cara melakukan masing-masing dan setiap hal termasuk proses pengambilan keputusan dalam kehidupan seseorang, dan cara inilah yang disebut dengan Syari'at.

Islamic Corporate Governance (IGC) diartikan sebuah perusahaan diatur oleh Islam dan Syariah, dan perusahaan perlu mempertimbangkan efek Kebijakan syari'at dan praktek kebijakan dan praktek perusahaan. Tata kelola dalam struktur perusahaan islam adalah dilakukan sedemikian rupa sehingga masing-masing orang yang terkait dengan bank yang sebenarnya pemegang saham ke bank, yang menyiratkan bahwa keberhasilan bank berarti keberhasilan pemegang saham.

Kerangka Tata Kelola Perusahaan Islam

* Pengambilan Keputusan Dalam kerangka kerja Islam dari ICG, pembuatan keputusan adalah dilakukan melalui "Shura", yang berarti bahwa badan ulama terbentuk yang memiliki perintah pada aturan dan peraturan serta pada cita-cita Islam. Badan ulama ini Dewan Pembina Syariah (DPS). DPS memastikan bahwa semua kegiatan di organisasi dalam Sesuai dengan hukum Islam.

* Pengungkapan dan Transparansi Islam telah meletakkan tekanan pada pengungkapan Informasi. Kata akun digunakan beberapa kali dalam Al-Qur'an dan berarti bahwa manusia bertanggung jawab kepada Allah SWT. Dia telah memberikan manusia dengan tak terhitung jumlahnya berkat sehingga ia harus melakukan kegiatan ekonomi dan keuangan dengan keadilan dan kejujuran. Akuntabilitas harus ada bagi masyarakat. Semua informasi yang diperlukan harus transparan kepada orang-orang yang terkait sehingga kebenaran yang akan dipertahankan di seluruh perusahaan.

* Audit Audit memastikan bahwa setiap kegiatan dalam perusahaan dilakukan dalam cara yang patuh dalam syariah.  Ini menginformasikan kepada manajemen dan Direksi tentang aturan Syariah, keputusan keuangan dan ekonomi tertentu.  Hal ini juga mengembangkan laporan untuk menunjukkan kepada pemegang saham apakah manajemen sudah mematuhi aturan syariah atau tidak. Hal ini juga memastikan bahwa zakat didistribusikan dengan adil.

* Direksi ICG berarti tata kelola perusahaan dijalankan berdasarkan perspektif Islam.  Direksi berperan penting dalam praktik tata kelola ini.  Menurut Aktaruddin, peningkatan jumlah Direksi berarti peningkatan pengungkapan.  Dia juga telah mengatakan bahwa jika jumlah direksi   non-eksekutif independen dalam dewan lebih tinggi daripada kemungkinan transparansi dalam organisasi. Peran Direksi adalah penting untuk perusahaan karena bekerja untuk para pemangku kepentingan dan memastikan bahwa hak-hak pemegang saham tidak terancam (Atika Lusi Tania & Liana Dewi Susanti, 2017).

GCG pada lembaga keuangan, khususnya bank memiliki keunikan bila dibandingkan governance pada lembaga keuangan non-bank.  Hal ini lebih disebabkan oleh kehadiran deposan sebagai suatu kelompok stakeholders yang kepentingannya harus diakomodir dan dijaga. Sementara itu khusus dalam perbankan syariah dikenal adanya prinsip-prinsip syariah yang mendukung bagi terlaksananya prinsip GCG dimaksud, yakni keharusan bagi subjek hukum   termasuk   bank   untuk   menerapkan   prinsip   kejujuran (shiddiq), edukasi kepada masyarakat (tabligh), kepercayaan (amanah), dan pengelolaan secara profesional (fathanah). 

Shiddiq berarti memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran.  Dengan nilai ini pengelolaan dana masyarakat akan dilakukan dengan mengedepankan cara-cara yang diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).  Tabligh berarti secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah.  

Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah. Amanah berarti menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pihak pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).  

Sedangkan Fathanah berarti memastikan bahwa pengelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat risiko yang ditetapkan oleh bank.  Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatan dan kesantunan (ri'ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas'uliyah).

Corporate governance merupakan suatu konsepsi yang secara riil dijabarkan dalam bentuk ketentuan/peraturan yang dibuat oleh lembaga otoritas, norma-norma dan etika yang dikembangkan oleh asosiasi industri dan diadopsi oleh pelaku industri, serta lembaga-lembaga yang terkait dengan tugas dan peran yang jelas untuk mendorong disiplin, mengatasi dampak moral hazard, dan melaksanakan fungsi check and balance. Penerapan sistem GCG dalam perbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:

* Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan

* Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan

* Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para stakeholders

* Pendekatan yang terpadu berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi, pengelolaan dan partisipasi organisasi secara legitimasi

* Mengendalikan konflik kepentingan yang mungkin timbul antar pihak prinsipal dengan agen

* Meminimalkan biaya modal dengan memberikan sinyal positif untuk para penyedia modal. Meningkatkan nilai perusahaan yang dihasilkan dari biaya modal yang lebih rendah, meingkatkan kinerja keuangan dan persepsi yang lebih baik dari para stakeholders atas kinerja perusahaan di masa depan. 

Dengan demikian melalui beberapa tujuan diatas, penerapan GCG pada bank syariah diharapkan semakin meningkatnya kepercayaan publik kepada bank syariah, pertumbuhan industri jasa keuangan Islam dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan akan senantiasa terpelihara, dan keberhasilan industri jasa keuangan Islam dalam menerapkan GCG   akan   menempatkan   lembaga keuangan   Islam   sejajar   dengan   lembaga   keuangan internasional lainnya. 

Sejumlah perangkat dasar yang diperlukan untuk pembentukan GCG pada bank syariah antara lain:  sistem pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi bank, sistem akuntansi, pemurnian dan audit syariah, dan audit ekstern (Maradita, 2014).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun