Mohon tunggu...
Susi Dewi Lestari
Susi Dewi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - nothing special..

Don't expect me more

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Good Corporate Gorvermence (GCG) dalam Perbankan Syariah

15 November 2021   10:40 Diperbarui: 15 November 2021   10:45 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Mengendalikan konflik kepentingan yang mungkin timbul antar pihak prinsipal dengan agen

* Meminimalkan biaya modal dengan memberikan sinyal positif untuk para penyedia modal. Meningkatkan nilai perusahaan yang dihasilkan dari biaya modal yang lebih rendah, meingkatkan kinerja keuangan dan persepsi yang lebih baik dari para stakeholders atas kinerja perusahaan di masa depan. 

Dengan demikian melalui beberapa tujuan diatas, penerapan GCG pada bank syariah diharapkan semakin meningkatnya kepercayaan publik kepada bank syariah, pertumbuhan industri jasa keuangan Islam dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan akan senantiasa terpelihara, dan keberhasilan industri jasa keuangan Islam dalam menerapkan GCG   akan   menempatkan   lembaga keuangan   Islam   sejajar   dengan   lembaga   keuangan internasional lainnya. 

Sejumlah perangkat dasar yang diperlukan untuk pembentukan GCG pada bank syariah antara lain:  sistem pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi bank, sistem akuntansi, pemurnian dan audit syariah, dan audit ekstern (Maradita, 2014).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun