Mohon tunggu...
Suseno Pranoto
Suseno Pranoto Mohon Tunggu... Guru - guru yang ingin terus berguru

Senang baca-baca, traveling_picnic, mendaki gunung_camping, ngaji, ngopi-ngopi

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Guru Penggerak Menjaga NKRI

18 November 2024   09:24 Diperbarui: 18 November 2024   09:24 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis, 14 November 2024 pkl.08.00 wib., sejumlah 150 Guru Penggerak (GP) dari jenjang SD dan SMP menghadiri Bimbingan Teknis Guru Penggerak, dalam format acara Seminar Sosialisasi Pencegahan, Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, yang bertempat di Aula Lt. 10 Gd. Baleka 2. Acara bertujuan untuk peningkatan kapasitas bidang pendidikan bagi Guru Penggerak yang diselenggarakan dari Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Depok, dalam rangka  Rangkaian Memperingati Hari Guru Nasional tahun 2024. 

Pembukaan pertama, mulai acara oleh panitia MC (ibu Iis), selanjutnya pembacaan doa oleh ustad Sabar, S. Ag., lalu sambutan oleh ketua panitia, Bpk. Safrudin, M.Pd., yang juga selaku kasie GTK. Beliau menyapa, menyemangati seluruh peserta, juga mengucapkan selamat kepada Ibu Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., M.M., sebagai peraih juara Kepala Dinas Inovatif se-propinsi Jawa Barat, tidak lupa menyampaikan kabar gembira, karena guru dari Kota Depok berhasil meraih Juara 1-2 pada Jambore GTK tingkat Provinsi Jabar. 

Selanjutnya sambutan Ibu Kadis, beliau sedikit mengulas tentang Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai salah satu solusi, bisa untuk menumbuhkan sikap saling menghormati, dan berharap bisa diwujudkan pada setiap satuan pendidikan, serta menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi besar untuk bisa mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045. Sekolah tersebut baik pada satuan pendidikan formal, nonformal, maupun informal harus mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi semua anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan. 

Selesai sambutan Ibu lanjut ke acara inti yaitu seminar tentang Pencegahan, Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, disampaikan oleh Bpk. Syahrul Amin dari Disdik. Beliau membahas materi berdasarkan regulasi UU 35 Tahun 2014 dan Pemendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidkan (PPKSP) yang tersusun dalam bentuk slide PPT dari Kemendikbudristek. Para peserta mendapatkan salinan materi tersebut yang dibagikan melalui WA group GP. 

Poin-poin pentingnya yaitu:

Upaya Perlindungan Anak di Dunia Pendidikan

1. Melakukan Sosialisasi UU 35 Tahun 2014 dan Pemendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidkan (PPKSP). 

2. Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkal terhadap sekolah/madrasah/pondok pesantren untuk memastikan perlindungan anak. 

3. Portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan diperbanyak dan mudah diakses oleh, korban maupun saksi. 

4. Jangan menutupi kasus kekerasan yang terjadi dan dianggap aib, namun kasus yang terjadi segera ditangani. 

5. Mendorong satuan pendidikan untuk menuju Sekolah yang ramah anak. 

Langkah jika terjadi Kekerasan di Sekolah:

1 Segera memberi tahu orang tua siswa/i.

2 Menunjukkan sikap empati terhadap keluarga dan siswa yang mengalami kekerasan. 

3 Memberikan pertolongan pertama terhadap korban sesuai kebutuhannya seperti layanan Kesehatan, pengamanan, perlindungan atau kebutuhan mendesak lainnya. 

4 Menangani pelaku kekerasan secara tepat agar kejadian tidak berulang. 

5 Melaporkan kepada UPTD PPA agar bisa dilakukan pendampingan. 

Guru Penggerak pada kesempatan tersebut mendapat pesan dan motivasi dari Ibu Kadis, dan Bapak Kabid Pembinaan SMP, Bpk. Joko Sutrisno, M.Pd., diharapkan turut serta mewujudkan Sekolah Ramah Anak, dan bisa mensosialisaikan budaya positif, serta implementasi Pembelajaran Sosial dan Emosional (PSE) untuk mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Ini karena Pembelajaran Sosial dan Emosional untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman agar seluruh individu di sekolah dapat meningkatkan kompetensi akademik dan kesejahteraan psikologis (well-being) secara optimal.

Selain itu GP harus semangat dan menerapkan ilmunya supaya tidak lupa, karena ada tantangan yang besar dihadapi para guru dan orang tua saat ini yakni dampak buruk dari game online, dan judi online yang sudah menjangkau banyak anak-anak, sehingga itu berakibat melupakan tugas belajarnya. Dan pada akhirnya kemampuan anak-anak terhadap literasi dan numerasi menjadi rendah. 

Guru Penggerak perlu menjaga semangat dan menerapkan ilmu dan pengalamannya sebagai orang-orang yang terpilih yang telah melewati proses diklat Guru Penggerak dalam menghadapi tantangan tersebut. Dan GP perlu memikirkan bagaimana membuat inovasi-inovasi di sekolah tempat mendidik dan mengajar.

Untuk GP yang belum mendapat amanah sebagai kepsek atau pengawas sebagai orang-orang yang terpilih yang telah melewati proses diklat Guru Penggerak harus mendukung semua program kepsek di sekolah, dan program Disdik. Perlu diingat, bahwa tujuan dari Diklat PGP bukan untuk menjadi kepsek. Sementara menjadi kepsek itu amanah, dan beban yang berat, jika ada kesempatan diterima, jika belum ada tidak perlu kecewa. Untuk yang sudah menjadi kepsek GP bisa mewujudkan pendidikan yang berpihak kepada peserta didik di sekolahnya. Itu semua adalah dalam rangka tugas besar dan mulia upaya menjaga, mendidik dan menyiapkan generasi penerus untuk kejayaan NKRI. Semoga bermanfaat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun