Kamis, 14 November 2024 pkl.08.00 wib., sejumlah 150 Guru Penggerak (GP) dari jenjang SD dan SMP menghadiri Bimbingan Teknis Guru Penggerak, dalam format acara Seminar Sosialisasi Pencegahan, Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, yang bertempat di Aula Lt. 10 Gd. Baleka 2. Acara bertujuan untuk peningkatan kapasitas bidang pendidikan bagi Guru Penggerak yang diselenggarakan dari Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Depok, dalam rangka  Rangkaian Memperingati Hari Guru Nasional tahun 2024.Â
Pembukaan pertama, mulai acara oleh panitia MC (ibu Iis), selanjutnya pembacaan doa oleh ustad Sabar, S. Ag., lalu sambutan oleh ketua panitia, Bpk. Safrudin, M.Pd., yang juga selaku kasie GTK. Beliau menyapa, menyemangati seluruh peserta, juga mengucapkan selamat kepada Ibu Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., M.M., sebagai peraih juara Kepala Dinas Inovatif se-propinsi Jawa Barat, tidak lupa menyampaikan kabar gembira, karena guru dari Kota Depok berhasil meraih Juara 1-2 pada Jambore GTK tingkat Provinsi Jabar.Â
Selanjutnya sambutan Ibu Kadis, beliau sedikit mengulas tentang Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai salah satu solusi, bisa untuk menumbuhkan sikap saling menghormati, dan berharap bisa diwujudkan pada setiap satuan pendidikan, serta menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi besar untuk bisa mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045. Sekolah tersebut baik pada satuan pendidikan formal, nonformal, maupun informal harus mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi semua anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.Â
Selesai sambutan Ibu lanjut ke acara inti yaitu seminar tentang Pencegahan, Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, disampaikan oleh Bpk. Syahrul Amin dari Disdik. Beliau membahas materi berdasarkan regulasi UU 35 Tahun 2014 dan Pemendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidkan (PPKSP) yang tersusun dalam bentuk slide PPT dari Kemendikbudristek. Para peserta mendapatkan salinan materi tersebut yang dibagikan melalui WA group GP.Â
Poin-poin pentingnya yaitu:
Upaya Perlindungan Anak di Dunia Pendidikan
1. Melakukan Sosialisasi UU 35 Tahun 2014 dan Pemendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidkan (PPKSP).Â
2. Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkal terhadap sekolah/madrasah/pondok pesantren untuk memastikan perlindungan anak.Â
3. Portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan diperbanyak dan mudah diakses oleh, korban maupun saksi.Â
4. Jangan menutupi kasus kekerasan yang terjadi dan dianggap aib, namun kasus yang terjadi segera ditangani.Â