Selain itu UU No. 8 tahun 2016 tentang Disabilitas menyatakan dengan jelas, (Hak Politik Penyandang Disabilitas meliputi : Hak memilih dan dipilih, menyalurkan aspirasi untuk dan bergabung dalam Politik, memilih parpol/individu yang menjadi peserta Pemilu, membentuk dan bergabung dalam Parpol/Ormas, memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, memperoleh pendidikan politik ).
Meski tampak masih jarang sekali disabilitas menduduki kursi anggota dewan saat ini, pada beberapa pemilu yang akan datang, bisa jadi para disabilitas ini sudah setara dengan mereka yang masuk dalam kategori "orang normal pada umumnya".
Hal ini tentu saja dengan adanya edukasi berbagai pihak, bahwa para disabilitas ini mampu bekerja layaknya orang pada umumnya. Hanya saja keterbatasan fisik tampak luar, seakan sudah membatasi mind set orang-orang pada umumnya, "Akankah mereka mampu untuk bekerja menyelesaikan tugasnya sebagai bagian dari anggota legislatif?"
Semoga suksesnya Angkie Yudistia, salah seorang disabilitas tunarungu menjadi staf khusus presiden, bisa menjadi contoh kedepannya, bahwa para disabilitas pun mampu setara dalam berbagai hal dengan mereka yang berkategori "normal" pada umumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H