Mohon tunggu...
Susanti Hara
Susanti Hara Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang pendidik yang suka berkreasi

Pembelajar aktif yang senang untuk terus berpartisipasi dan berkreasi untuk memberikan warna pada kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Disabilitas Muda Berbicara Haknya dalam Pemilu

21 Desember 2019   05:55 Diperbarui: 21 Desember 2019   06:02 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu UU No. 8 tahun 2016 tentang Disabilitas menyatakan dengan jelas, (Hak Politik Penyandang Disabilitas meliputi : Hak memilih dan dipilih, menyalurkan aspirasi untuk dan bergabung dalam Politik, memilih parpol/individu yang menjadi peserta Pemilu, membentuk dan bergabung dalam Parpol/Ormas, memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, memperoleh pendidikan politik ).

Pemaparan hak pilih disabilitas - Dok. Susanti Hara
Pemaparan hak pilih disabilitas - Dok. Susanti Hara
Menyoroti Pasal 5 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu : "Penyandang disabilitas yang  memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebaagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu". 

Meski tampak masih jarang sekali disabilitas menduduki kursi anggota dewan saat ini, pada beberapa pemilu yang akan datang, bisa jadi para disabilitas ini sudah setara dengan mereka yang masuk dalam kategori "orang normal pada umumnya".

Hal ini tentu saja dengan adanya edukasi berbagai pihak, bahwa para disabilitas ini mampu bekerja layaknya orang pada umumnya. Hanya saja keterbatasan fisik tampak luar, seakan sudah membatasi mind set orang-orang pada umumnya, "Akankah mereka mampu untuk bekerja menyelesaikan tugasnya sebagai bagian dari anggota legislatif?"

Semoga suksesnya Angkie Yudistia, salah seorang disabilitas tunarungu menjadi staf khusus presiden, bisa menjadi contoh kedepannya, bahwa para disabilitas pun mampu setara dalam berbagai hal dengan mereka yang berkategori "normal" pada umumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun