Mohon tunggu...
Susanti Hara
Susanti Hara Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang pendidik yang suka berkreasi

Pembelajar aktif yang senang untuk terus berpartisipasi dan berkreasi untuk memberikan warna pada kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Edukasi Konsep Demokrasi dan Pemilu bagi Generasi Muda Disabilitas

16 Desember 2019   20:08 Diperbarui: 16 Desember 2019   20:29 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
4 Pilar Demokrasi - Dok. Susanti Hara

4 Pilar Demokrasi - Dok. Susanti Hara
4 Pilar Demokrasi - Dok. Susanti Hara
Kebebasan pers menjadi perbincangan yang menarik diantara 4 pilar demokrasi yang dipaparkan fasilitator. Tentu saja hal tersebut berhubungan dengan adanya para wartawan di Bandung yang harus berhadapan dengan pihak berwajib ketika mereka hendak mengabadikan momen demonstrasi.

Lantas, apa sebenarnya kebebasan pers itu?

Mengutip apa yang dipaparkan Kang Irpan, kebebasan pers berada di luar sistem, namun memiliki posisi yang strategis. Kebebasan pers di Indonesia juga diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Pada negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan menyampaikan pendapat. Oleh karenanya, kebebasan pers telah menjadi tolak ukur kualitas demokrasi di suatu negara. Selain itu, kebebasan pers juga mencegah potensi negara untuk melakukan penyelewengan kekuasaan.

Lantas, apa hubungan antara pemilu dengan demokrasi? 

Jika demokrasi banyak yang mengartikan sebagai istilah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka Negara berkewajiban untuk memenuhi hak-hak rakyat termasuk dalam hal politik.

Namun, kewenangan yang dimiliki oleh negara tidak boleh bertentangan atapun menghilangkan hak memilih dan dipilih yang merupakan manifestasi dari hak dasar warga negara yang dipilih. Dimana Pemilu atau Pemilihan Umum tidak lain adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat.

Dan karenanya bagi suatu negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, pemilihan umum itu harus dilaksanakan dalam waktu tertentu-tertentu, seperti misalnya Pemilihan Umum Presiden Indonesia dan Pemilihan Umum Legislatif Indonesia pada tahun 2019 ini. 

Jelang akhir kegiatan, Kang Irpan meminta peserta memberikan pendapat, "Bagaimana seharusnya kita menjaga pilar demokrasi?"

Jawaban peserta begitu beragam, sesuai penjelasan fasilitator selama sesi pemberian materi, diantara mereka banyak yang menyebutkan kembali berbagai isi pilar yang telah dijelaskan.

Pada akhir kesimpulan fasilitator mengemukakan hal yang seharusnya kita lakukan untuk menjaga pilar demokrasi, semua pihak harus saling menguatkan, tidak apatis terhadap politik serta berkolaborasi melalui organisasi-organisasi sosial yang ada, untuk melakukan kontrol terhadap bekerjanya pilar-pilar tersebut dalam proses demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun