Dan uniknya, sebelum naik pesawat ditanya dulu, apakah kaknya dapat berjalan atau tidak? Menurut mereka, penyebab pelanggaran tersebut karena ketidakpedulian masyarakat terhadapat kaum disabilitas.Â
Seharusnya semua saling memahami hak dan toleransi yang sama, menghargai dan menghormati hak orang lain, toleransi antar sesama sebagai kepedulian terhadap sesama.
Unik memang, mereka yang bekerja di maskapai penerbangan pastilah orang-orang yang berpendidikan. Menurut mereka, jika orang yang berpendidikan saja abai, bagaimana dengan mereka yang pendidikannya sangat kurang?
Dari semua hasil telisik setiap kelompok, tentu saja harus ada perbaikan-perbaikan dalam berbagai hal yang terkait dengan berbagai pihak.
Dalam kesempatan ini, Bu Tini sebagai pemateri memaparkan landasan-landasan hukum hak asasi orang dengan disabilitas. Landasan tersebut sudah tertera dengan jelas dalam UU Dasar, hukum nasional, perundang-undangan, peraturan pemerintah, maupun hukum lokal.
Dalam hal ini, jelang akhir kegiatan, Ibu Tini mengajak para disabilitas untuk lebih memahami regulasi atau kebijakan terkait dengan hak dasar penyandang disabilitas, kemudian melakukan tindakan nyata ketika mereka mendapatkan diskriminasi.
Mereka menyadarai dan dapat melakukan action bahwa sesungguhnya para disabilitas ini ini memiliki perlindungan Hak Asasi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H