Kelompok 2:
Hasil diskusi kelompok 2 memberikan gambaran masih adanya diskriminasi di sekolah dan masyarakat. Mereka masih melihat tampak luarnya para disabilitas ini, dimana seharusnya mereka melihat kemampuan para disabilitas sehingga masyarakat luas dapat memberikan kepercayaan lebih.Â
Dalam hal ini, masih ada juga orang tua yang tidak memberikan hak sipil kepada anaknya yang disabilitas, misalnya saja anak belum punya akta kelahiran dan KTP. Dimana KTP sebagai identitas warga Indonesia sangat diperlukan terkait hak politiknya.Â
Dalam hal ini, menurut mereka belum ada perlindungan regulasi.
Kelompok 3:
Dalam hal ini perlunya regulasi dan koordinasi kelembagaan dengan Dinas Pendidikan, karena hal tersebut terkait dengan hak dasar disabilitas dalam hal hak kewarganegaraan, kesetaraan tanpa diskriminasi.
Kelompok 4:
Kelompok 5: