TPST RDF target dimasukkan ke dalam program pembangunan  pemerintah tahun 2021. Badan Pengkajian dn Penerapn Teknologi (BPPT) bertugas mengkaji  dan memaparkan model  RDF versi buatan dalam negeri agar bisa menekan biaya pembuatan
Menurut Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR  menjelaskan saat ini pihaknya bersama  BPPT sedang mengembangkan fasilitas RDF karya anak bangsa di beberapa wilayah diantaranya Tuban dan Banyumas. Operasionalisasi fasilitas RDF dapat menjadi titik balik pegelolaan sampah di Indonesia.
Program pelasksaan RDF ini juga merupakan salah satu upaya dan aplikasi dalam pengelolaan sampah  yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi maupun berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah rumah Tangga.
Di dalam Peraturan pemerintah ini  juga dijelaskan perlu adanya peraturan presiden  tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah. Oleh karena itu keluarlah  Perpes No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga  (JAKSTRANAS)
JAKSTRANAS memuat arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis  sampah rumah tangga, dan strategi  program dan target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga  dan sampah sejenis samph rumah tangga. JAKSTRANAS dilaksanakan  dalam periode waktu tahun 2017 sampai dengan 2025.
Dalam Perpes No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga  (JAKSTRANAS) menetapkan target pengelolaan sampah  yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik n dan benar pada tahuun 2025 (Indonesia Bersih Sampah).
Target ini diukur melalui  pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%.  Terkait dengan pemanfaatan sampah  sebagai salah satu seumber energy  baru dan terbarukan Kepala  Badan Penelitian dan Pengembangan  Industri Kementerian Perindustrian  bahwa saat ini  energi  digunakan sebagai modal pembangunan.
Salah satu yang berkontribusi  terhadap penanganann sampah  antara lain dengan pembangunan penerapan teknologi  penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah rumah Tangga  yang tepat guna melalui pemanfaatan  sampah menjadi bahan bakar subtitusi untuk industry semen atau RDF.
Potensi teknologi RDF ini dengan offtakernya Plant Industri Semen  dan PLTU relative sangat besar paling tidak berpotensi mengolah sampah 8.000 ton /hari pada industry semen di seluruh Indonesia serta 16.000 ton/hari pada PLTU di seluruh Indonesia.
Dengan demikian pengelolan sampah di Indonesia dapat dilakukan 100 persen sebagaimana Perpes No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga  (JAKSTRANAS) dapat terwujud menjadi sebuah relita.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI