Mohon tunggu...
susan dwijayanti
susan dwijayanti Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - tenaga kesehatan

UTAMAKAN AKHIRAT DUNIA MENGIKUTI

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Cilacap

4 Januari 2021   15:00 Diperbarui: 4 Januari 2021   15:16 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan berupa pengaturan di Indonesia dirasa masih belum efektif menimbulkan efek jera kepada masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah penduduk 237 juta yang diperkirakan akan bertamabah menjadi 270 juta penduduk di tahun 2025, diperkirakan jumlah sampah yang akan dihasilkan sebanyak 130.000 ton/hari. Indonesia juga didaulat sebagai negara peringkat kedua penghasil sampah domestik yaitu sebesar 5,4 juta ton/tahun.

Akumulasi volume sampah di Kabupaten Cilacap pada tahun 2019 ini diperkirakan mencapai 315 ribu ton, volume sampah per hari mencapai 170 ton . sampah teresebut di tampung di empat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diantaranya di TPA Tritih Lor, TPA Sidareja, TPA Majenang, dan TPA Kroya. Berdasarkan data dinas lingkungan hidup Kabupaten Cilacap timbulan sampah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 sebesar 1,51 juta meter kubik per tahun.

Banyaknya timbunan sampah yang masuk ke TPA  di kabupaten Cilacap membuat lahan TPA semakin sempit karena penuh dengan tumpukan sampah. Sebagai contoh kondisi TPA  di Tritih Lor saat awal dimanfaatkan pada tahun 1995, TPA Tritih  bisa menampug sampah di lahan seluas 6,3 hektare, tapi kini lahan yang masih aktih hanya tinggal 1,4 hektar.

Oleh Karena itu  pemerintah Kabupaten Cilcap  harus menyediakan lahan baru  untuk TPA apalagi di tengah  dengan semakin bertambahnya penduduk. Untuk membuka TPA baru berdasarka  kajian para ahli butuh investasi palig tidak Rp 40 miliar per lima tahun.

Selain investasi yang mahal membuka lahan TPA  baru juga tidak mudah lantara semakin sempitnya lahan dan kerapkali menghadapi penolakan masyarakat. Penolakan itu karena pengelolaan sampah masih  menggunakan metode lahan urug sanitar yang  menyisakan masalah berupa kontaminasi air tanah.

Untuk menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan dnegan sampah, Pemkab Cilacap  bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemprov Jateng  dan Kedutaan Denmark membangun  fasilitas pengelolaan sampah berbasis RDF di Tritih Lor. 

Pada tanggal 21 Juli 2020, pemerintah meresmikan tempat pengelolaan sampahh terpadu (TPST) pertama yang dpat menghasilkan  sumber energy terbarukan dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Cilacap Jawa tengah. TPST RDF adalah merupakan tempat Pengolahan Smpah terpadu menjadi bahan bakar setelah dilakukan pencacahan dan  pengeringan.

Tujuan akses diselenggarakannya TPST RDF adalah  untuk mengurangi kebutuhan lahan TPA sampah, meningkatkan kualitas lingkungan dan dihasilkannya bahan bakar alternative pengganti bahn bakar fosil (batu bara).

Pembangunan fasilitas RDF yang bernilai investasi  sebesar Rp. 90 miliar merupakan hasil kerjasama berpagai pihak. pihak-pihak yang terlibat dalam pembngunan TPST RDF memiliki peran d masing-masing yaitu :

  • Kementerian PUPR berperan dalam penyediaan bangunan utama
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  berperan dalam penyedian mesin dan lektrical  yang berasal dari Kerjaan Denmark
  • Pemerintah Provinsi Jateng  berpern dalam  penyediaan sarana pendukung
  • Pemerintah Kabupaten Cilacap berperan dalam penyedian tanah dan jalan akses

TPST  RDF memiliki kapasitas mengolah sampah sebesar 120 ton/hari saat ini telah melewat  masa uji coba dan menunjukkan hasil sesuai  yang direncanakan (standar)  yaitu produk berupa RDF sebanyak  30 s/d 40 ton /hari, kadar air turun  dari 57,60% menjadi 22, 75% dalam waktu 20 hari dengan nilai kalor sebesar 687 kkal/kg. RDF ini menjadi satu langkah  yang sangat hebat, semua pihak yang terlibat bersepakat  untuk  membikin copy RDF ini.

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, saat ini pemerintah  sedang memetakan potesi serta membuat aturan-aturan teknis dalam mendorong pemanfaatan teknologi RDF di berbagai daerah. Meski demikian TPST RDF hanya ditargetkan  untuk daerah daerah yang menghasilkan sampah kurang dari 200 ton per hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun