pemekaran wilayah adalah salah satu "cara" mencapai tujuan, yaitu: meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan serta meningkatkan pelayanan publik.
Pada hakekatnya,Sebagai salah satu cara mencapai tujuan, efektivitas pelaksanannya perlu dan dapat di evaluasi.
Namun, nampaknya narasi evaluasi kurang bergema dalam isu pemekaran wilayah. Narasi evaluasi pemekaran seperti tenggelam oleh semangat pemekaran dan euforia demokrasi.
Lebih lanjut, isu evaluasi pemekaran wilayah seolah-olah dimaknai sebagai evaluasi atas otonomi daerah, juga evaluasi terhadap desentralisasi bahkan evaluasi terhadap demokrasi itu sendiri.
Saking multi dimensionalnya urusan evaluasi pemekaran wilayah, analisanya tidak mudah dan juga gegabah. Perlu melibatkan berbagai ahli dari sudut pandang akademisi, pemerintahan, politik maupun masyarakat itu sendiri.
Sampai kemudian akhirnya pemerintah memberlakukan moratorium pemekaran sejak Tahun 2014. Dalam masa moratorium itu pemerintah juga dituntut menggodok peraturan mengenai desain besar penataan daerah dan desain penataan daerah.
Namun desakan membuka keran moratorium pemekaran daerah sampai saat ini masih tetap ada.
Dahulu pertanyaan menggelitik saya, mengapa di luar negeri seperti di Uni Eropa semangat pemerintahannya bergabung   sampai kemudian Inggris memisahkan diri  . Sementara pemerintahan daerah di Indonesia, cenderung memilih untuk melakukan pemekaran (split territorial).
Membandingkan hal tersebut memang tidak bisa apple to apple, banyak alasan mengapa terjadi pemekaran daerah sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2012.
Di antara alasannya yaitu: ketimpangan pemerataan, perbedaan kultur budaya dan perkembangan civil society, kondisi geografis, iming-iming insentif fiskal dan status kekuasaan (Tenrini, 2013).
Pun demikian, pertanyaan menggelitik saya selanjutnya, jika wilayah A dimekarkan menjadi wilayah B, kemudian masyarakat B setelah dievaluasi menjadi sejahtera masyarakatnya, adakah kemungkinan untuk digabungkan kembali? Toh kesejahteraan wilayah A dan B sekarang sudah sejajar.
Atau sebaliknya, jika kemudian masyarakat wilayah B setelah di evaluasi masih belum sejahtera adakah kemungkinan untuk digabungkan kembali dengan wilayah A?
Adakah kemungkinan daerah yang sudah mekar, digabungkan kembali?
Kesejahteraan Masyarakat
Pengukuran tingkat kesejahteraan masyarakat yang paling populer adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) yang dikenalkan oleh Persertikatan Bangsa Bangsa (PBB). Indeks tersebut mengukur aspek pendidikan, kesehatan dan juga ekonomi.
Kritik terhadap pengukuran ini diantaranya karena titikberatnya pada indikator ekonomi. Padahal kesejahteraan masyarakat dapat diukur juga dengan indeks kebahagiaan.
Indeks kebahagiaan atau Index of Happiness mengukur tingkat kepuasan terhadap 10 aspek kehidupan esensial yang merefleksikan tingkat kebahagiaan, yaitu : kesehatan, pendidikan, pekerjaan, pendapatan rumah tangga, keharmonisan keluarga, ketersediaan waktu luang, Â hubungan sosial, kondisi rumah dan aset, keadaan lingkungan, dan kondisi keamanan.
Di Indonesia, indeks tersebut biasanya diukur pada level provinsi dan kabupaten, walau jarang ditemui pengukurannya di tingkat kecamatan dan pemerintahan dibawahnya.
Saat ini evaluasi pemekaran wilayah juga memperhitungkan aspek kemandirian daerah atau kemandirian fiskal, banyak Daerah Otonom Baru (DOB) yang masih "menyusu" pada transfer dana dari pemerintah pusat atau transfer daerah dan dana desa.
Pelayanan publik
Pemekaran wilayah di tingkat kecamatan dan pemerintahan dibawahnya, menurut saya lebih efektif dan berkolerasi positif pada peningkatan aspek pelayanan publik. Keberadaan pelayanan publik di tingkat tersebut merepresentasikan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
Pelayanan publik juga dirasakan lebih dekat dengan masyarakat. Manfaat pemekaran wilayah dalam pelayanan publik di tingkat tersebut terutama dirasakan dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Pemekaran di tingkat tersebut lebih lebih lanjut mendukung pembagian urusan dan kewenangan dalam pemerintahan.
Karena tidak mungkin kan, perbaikan gorong-gorong di depan rumah warga di selesaikan oleh pemerintah pusat.
Pemekaran wilayah untuk mendekatan pelayanan publik yang sifatnya administrasi saat ini juga perlu diperdebatkan. Perkembangan teknologi digital memungkinkan pelayanan publik tidak lagi memperhitungkan jauh dekatnya jarak pelayanan.
Bahkan pelayanan publik yang bersifat administrasi saat ini dituntut lebih efisien dan efektif, semudah membuat rekening di Bank BCA tanpa harus ke kantor cabang.
Mungkinkah?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H