Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ribut Agen Gas Melon Bersubsidi: BUMDes adalah Solusi @KompasianaDESA

3 Februari 2025   06:28 Diperbarui: 3 Februari 2025   06:28 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah terus berupaya menata distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi agar tepat sasaran. Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan adalah melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai agen penyalur tabung gas bersubsidi. Dengan basis data yang dimiliki oleh desa, seperti data kemiskinan dan data usaha mikro, BUMDes berpotensi menjadi mitra terpercaya bagi PT Pertamina dalam menyalurkan LPG bersubsidi kepada kelompok yang benar-benar berhak.

Kondisi Distribusi LPG Bersubsidi Saat Ini

Penetapan pengguna LPG 3 kg bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa hanya rumah tangga miskin dan usaha mikro yang berhak menggunakan LPG bersubsidi. Namun, dalam praktiknya, ketentuan ini sering kali dipahami secara berbeda di lapangan. Banyak masyarakat menganggap bahwa seluruh rumah tangga berhak mendapatkan LPG bersubsidi tanpa memandang status ekonominya. Selain itu, usaha menengah pun sering kali dianggap sebagai usaha mikro sehingga ikut menikmati subsidi yang seharusnya hanya untuk usaha kecil.

Permasalahan ini diperparah dengan lemahnya pengawasan di tingkat pengecer dan pangkalan. Akibatnya, distribusi LPG bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran, yang berdampak pada ketidakefisienan alokasi subsidi dari pemerintah. Untuk itu, revisi terhadap Perpres 104 Tahun 2007 menjadi hal yang mendesak guna memperjelas siapa yang benar-benar berhak mendapatkan LPG bersubsidi dan bagaimana pengawasannya harus dilakukan secara lebih ketat.

Peluang BUMDes sebagai Mitra Penyaluran LPG Bersubsidi

Dengan adanya kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan pengecer LPG bersubsidi 3 kg untuk mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) mulai 1 Februari 2025, BUMDes memiliki peluang besar untuk berperan sebagai mitra resmi PT Pertamina dalam mendistribusikan LPG bersubsidi.

Beberapa alasan mengapa BUMDes layak menjadi agen penyalur LPG bersubsidi antara lain:

  1. Memiliki Akses Data yang Akurat. Desa memiliki data valid mengenai warga miskin dan usaha mikro yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi. Hal ini memungkinkan distribusi yang lebih tepat sasaran dibandingkan dengan sistem pengecer yang ada saat ini.

  2. Menjaga Stabilitas Harga. Dengan adanya BUMDes sebagai agen resmi, harga LPG bersubsidi dapat lebih terkontrol dan sesuai dengan ketetapan pemerintah. Keberadaan BUMDes juga dapat meminimalisir praktik spekulasi harga oleh pengecer yang tidak resmi.

  3. Meningkatkan Pendapatan Desa. Menjadi agen resmi LPG bersubsidi akan memberikan sumber pendapatan baru bagi desa. Keuntungan dari distribusi LPG dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  4. Memperkuat Program. One Village One Outlet (OVOO)PT Pertamina Patra Niaga telah mencanangkan program perluasan pangkalan LPG melalui skema OVOO. Dengan melibatkan BUMDes dalam program ini, distribusi LPG di tingkat desa menjadi lebih merata dan terorganisir dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun