dana desa serta memastikan transparansi dan akuntabilitas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024. Acara ini turut menghadirkan pejabat dari kepolisian dan kejaksaan guna memperkuat pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dana desa.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaanSosialisasi PERMENDES PDT No. 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 - Wilayah Jawa pada hari Jumat, 31 Januari 2025 Pukul 14.00 WIB Â Sesi presentasi Polri dan Kejaksaan Agung
Pembangunan desa merupakan salah satu fokus utama pemerintah dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dana desa, yang diberikan kepada setiap desa di seluruh Indonesia, memiliki peran penting dalam mendukung berbagai sektor, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, tantangan dalam pengelolaan dana desa seperti penyalahgunaan anggaran, kurangnya transparansi, dan lemahnya pengawasan masih menjadi isu yang perlu segera diatasi.
Pentingnya Pengelolaan Dana Desa yang Transparan
Pengelolaan dana desa yang transparan sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang efektif dan merata. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Haji Yandri Susanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kepala desa harus memahami pentingnya penggunaan dana desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut beliau, kehadiran pihak kepolisian dan kejaksaan dalam sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mendukung sistem pengawasan dan pendampingan dalam penggunaan dana desa.
Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, salah satu prioritas utama dalam penggunaan dana desa adalah pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menteri Desa menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah syarat utama untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih baik dalam mengelola dana desa agar sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pendekatan Pencegahan dan Kolaborasi Penegak Hukum
Komisaris Jenderal Kepolisian Muhammad Fadil Imran menegaskan bahwa strategi kepolisian dalam mendukung program ini berfokus pada tiga aspek utama, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Kepolisian berupaya memberikan pendampingan dan edukasi bagi para kepala desa, terutama dalam hal pengelolaan dana desa. Selain itu, kepolisian juga telah mengembangkan aplikasi khusus bagi Bhabinkamtibmas untuk memantau dan melaporkan kondisi desa secara real-time guna meningkatkan transparansi penggunaan dana desa.
Pendampingan oleh kepolisian ini diharapkan dapat membantu kepala desa dalam mengambil keputusan yang tepat terkait dengan penggunaan dana desa. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman kepala desa dalam tata kelola keuangan.
Peran Kejaksaan dalam Pengawalan Pembangunan Desa
Selain kepolisian, Kejaksaan Agung RI melalui perwakilannya, Dr. Taufan Zakaria, menegaskan bahwa lembaga kejaksaan memiliki komitmen penuh dalam mendampingi pemerintah desa dalam mengelola dana desa. Kejaksaan mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2022, yang bertujuan memberikan pendampingan maksimal bagi pengelolaan dana desa serta meminimalisir potensi penyimpangan.
Dr. Taufan juga memperkenalkan aplikasi "Jaga Desa," yang akan digunakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan mencegah penyimpangan dengan memberikan ruang konsultasi bagi kepala desa. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan kepala desa dapat berkonsultasi langsung tanpa harus merasa takut berhadapan dengan aparat penegak hukum. Aplikasi ini juga memungkinkan deteksi dini terhadap permasalahan dalam pengelolaan dana desa sehingga tindakan korektif dapat segera dilakukan.
Fokus Utama Permendes Nomor 2 Tahun 2024
Permendes Nomor 2 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang mengatur penggunaan dana desa dengan lebih spesifik, terutama dalam mendukung ketahanan pangan dan program-program strategis lainnya. Beberapa poin utama dari peraturan ini meliputi:
- Minimal 20% dari dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan.
- Fokus pada pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes.
- Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa.
- Peningkatan kapasitas kepala desa dalam tata kelola keuangan desa.
Menteri Desa juga menegaskan bahwa survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa menjadi indikator transparansi dan keberhasilan program pembangunan desa. Kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan program yang telah dijalankan.
Tantangan dan Solusi dalam Pengelolaan Dana Desa
Beberapa tantangan utama dalam pengelolaan dana desa yang diidentifikasi dalam acara ini meliputi:
- Minimnya pemahaman kepala desa terkait tata kelola keuangan yang baik.
- Potensi penyalahgunaan anggaran akibat rendahnya pengawasan.
- Pengaruh negatif dari pihak-pihak luar, seperti oknum LSM dan wartawan yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai solusi, selain memperkuat pengawasan oleh kepolisian dan kejaksaan, para kepala desa didorong untuk lebih aktif memanfaatkan forum musyawarah desa dalam mengambil keputusan. Selain itu, penguatan peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam melakukan pengawasan di tingkat desa juga diharapkan dapat mencegah penyimpangan sejak dini.
Pemerintah juga mendorong kepala desa untuk lebih terbuka dalam menyampaikan laporan penggunaan dana desa kepada masyarakat. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memasang papan informasi penggunaan dana desa di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga desa mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan.
Kesimpulan dan Harapan
Sosialisasi ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam membangun desa yang lebih maju dan berintegritas. Dengan keterlibatan aktif dari aparat penegak hukum dalam mendampingi pengelolaan dana desa, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat berkembang secara merata, dengan anggaran yang digunakan secara efektif dan transparan. Kepala desa dan perangkatnya diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa rasa takut, selama mereka bekerja sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa, masyarakat, dan penegak hukum dalam menciptakan tata kelola dana desa yang lebih baik. Dengan demikian, tujuan pembangunan desa sebagai bagian dari pembangunan nasional dapat tercapai dengan optimal. Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi yang ketat, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengawal penggunaan dana desa demi kesejahteraan bersama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI