Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Diary

Fokus Dana Desa 2025: Mendorong Pembangunan Desa Berkelanjutan @KompasianaDESA

31 Januari 2025   18:43 Diperbarui: 31 Januari 2025   18:43 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Permendes 2 tahun 2025 ( Kemendesa PDT )

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kebijakan penggunaan Dana Desa yang lebih terarah dan efektif. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 2 Tahun 2024, alokasi Dana Desa tahun 2025 akan difokuskan pada berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan desa. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat kemajuan desa, mengentaskan kemiskinan, serta menciptakan masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera. Artikel bersumber paparan kemendesa dalam Sosialisasi PERMENDES PDT 2/2024 Jumat, 31 Januari 2025

 

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Salah satu kebijakan utama dalam penggunaan Dana Desa 2025 adalah alokasi hingga 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Sasaran utama program ini adalah keluarga miskin ekstrem berdasarkan data pemerintah. Jika suatu desa tidak memiliki data tersebut, kepala desa dapat menetapkan penerima berdasarkan kriteria seperti kehilangan mata pencaharian, penyakit kronis, dan lansia tunggal. Program ini bertujuan sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat paling rentan.

Ketahanan Pangan sebagai Prioritas Utama

Ketahanan pangan menjadi fokus utama penggunaan Dana Desa, dengan alokasi sekurang-kurangnya 20%. Dana ini dapat digunakan untuk:

  • Pengembangan lumbung pangan desa guna menjaga stabilitas harga pangan.
  • Peningkatan produksi pertanian, perikanan, dan peternakan berbasis potensi lokal.
  • Distribusi bantuan pangan bagi masyarakat miskin dan rawan pangan.
  • Pembangunan desa tematik berbasis sektor pertanian, seperti desa ayam petelur atau desa perikanan.

Dengan alokasi dana ini, diharapkan desa-desa mampu menjadi produsen pangan mandiri dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan pangan.

Adaptasi Perubahan Iklim dan Desa Ramah Lingkungan

Perubahan iklim menjadi tantangan besar bagi desa-desa di Indonesia. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk:

  • Pembangunan fasilitas penampungan air hujan dan konservasi mata air.
  • Penanaman bakau untuk mengurangi abrasi pantai.
  • Pembangunan sistem pengelolaan sampah dan energi terbarukan.
  • Pengelolaan sampah berbasis desa dengan teknologi incinerator dan daur ulang plastik.

Peningkatan Kesehatan dan Pengentasan Stunting

Dana Desa 2025 juga difokuskan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat dengan:

  • Penyediaan layanan kesehatan dasar untuk pencegahan penyakit menular seperti TBC dan malaria.
  • Pembangunan fasilitas kesehatan seperti posyandu dan pondok bersalin desa.
  • Program edukasi dan pemberian makanan tambahan untuk menekan angka stunting.

Pembangunan Infrastruktur dan Padat Karya Tunai

Sebagai strategi untuk menciptakan lapangan kerja, Dana Desa akan digunakan untuk:

  • Pembangunan infrastruktur desa dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
  • Pemanfaatan bahan baku lokal dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
  • Pemberdayaan masyarakat yang menganggur dan perempuan kepala keluarga.

Pengembangan Ekonomi Desa dan Digitalisasi

Dana Desa juga diarahkan untuk mengembangkan potensi lokal dengan:

  • Membangun desa wisata dan desa devisa guna meningkatkan ekonomi masyarakat.
  • Meningkatkan kapasitas pelaku usaha desa melalui pelatihan pemasaran digital dan ekspor produk unggulan.
  • Penyediaan akses internet di desa terpencil dan pengembangan sistem administrasi desa berbasis digital.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Desa

Untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang baik, pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan penggunaan Dana Desa melalui berbagai media, seperti:

  • Website desa dan media sosial.
  • Baliho dan papan informasi publik.
  • Sosialisasi melalui musyawarah desa.

Pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan dana digunakan secara efektif dan transparan.

Kesimpulan

Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 menitikberatkan pada pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, adaptasi perubahan iklim, peningkatan kesehatan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, digitalisasi desa, dan pembangunan infrastruktur berbasis padat karya. Dengan kebijakan ini, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat berkembang lebih mandiri, maju, dan berkelanjutan. Pengelolaan yang transparan serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun