desa melalui kebijakan penggunaan Dana Desa yang lebih terarah dan efektif. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 2 Tahun 2024, alokasi Dana Desa tahun 2025 akan difokuskan pada berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan desa. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat kemajuan desa, mengentaskan kemiskinan, serta menciptakan masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera. Artikel bersumber paparan kemendesa dalam Sosialisasi PERMENDES PDT 2/2024 Jumat, 31 Januari 2025
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatÂ
Pengentasan Kemiskinan Ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Salah satu kebijakan utama dalam penggunaan Dana Desa 2025 adalah alokasi hingga 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Sasaran utama program ini adalah keluarga miskin ekstrem berdasarkan data pemerintah. Jika suatu desa tidak memiliki data tersebut, kepala desa dapat menetapkan penerima berdasarkan kriteria seperti kehilangan mata pencaharian, penyakit kronis, dan lansia tunggal. Program ini bertujuan sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat paling rentan.
Ketahanan Pangan sebagai Prioritas Utama
Ketahanan pangan menjadi fokus utama penggunaan Dana Desa, dengan alokasi sekurang-kurangnya 20%. Dana ini dapat digunakan untuk:
- Pengembangan lumbung pangan desa guna menjaga stabilitas harga pangan.
- Peningkatan produksi pertanian, perikanan, dan peternakan berbasis potensi lokal.
- Distribusi bantuan pangan bagi masyarakat miskin dan rawan pangan.
- Pembangunan desa tematik berbasis sektor pertanian, seperti desa ayam petelur atau desa perikanan.
Dengan alokasi dana ini, diharapkan desa-desa mampu menjadi produsen pangan mandiri dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan pangan.
Adaptasi Perubahan Iklim dan Desa Ramah Lingkungan
Perubahan iklim menjadi tantangan besar bagi desa-desa di Indonesia. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk:
- Pembangunan fasilitas penampungan air hujan dan konservasi mata air.
- Penanaman bakau untuk mengurangi abrasi pantai.
- Pembangunan sistem pengelolaan sampah dan energi terbarukan.
- Pengelolaan sampah berbasis desa dengan teknologi incinerator dan daur ulang plastik.
Peningkatan Kesehatan dan Pengentasan Stunting
Dana Desa 2025 juga difokuskan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat dengan:
- Penyediaan layanan kesehatan dasar untuk pencegahan penyakit menular seperti TBC dan malaria.
- Pembangunan fasilitas kesehatan seperti posyandu dan pondok bersalin desa.
- Program edukasi dan pemberian makanan tambahan untuk menekan angka stunting.