RISALAH PERTEMUAN
NGOBROL PAGI DI RUANG ZOOM KOMUNITAS DESA #010
Topik: Membangun Kolaborasi Korporasi Pertanian Desa
Pembicara Utama: Ipan - Forum BUMDes Indonesia
Hari/Tanggal: Selasa, 28 Januari 2025
Waktu: 06:00 – 07:00 WIB
Tempat: Zoom Meeting
1. Pembukaan
Moderator, Suryokoco, membuka acara dengan salam hangat kepada para peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Beliau menyampaikan tujuan utama diskusi kali ini adalah membahas model kolaborasi baru untuk mengembangkan korporasi pertanian di desa dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, petani, dan investor.
Poin Pengantar:
- Pentingnya membangun korporasi berbasis desa untuk memperkuat ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional.
- Peran BUMDes dan koperasi multi pihak sebagai pilar utama dalam ekosistem pertanian terpadu.
2. Pemaparan oleh Ipan - Forum BUMDes Indonesia
Pengalaman dan Rekam Jejak
- Ipan berbagi pengalamannya memimpin BUMDes di Indramayu selama 8 tahun dan membawa BUMDes tersebut meraih beberapa penghargaan.
- Kini, ia terlibat dalam membangun korporasi multi pihak di Jombang yang berhasil menjalin kemitraan dengan Pemprov Jawa Timur untuk memasarkan produk hilir pertanian seperti beras premium.
Konsep Korporasi Multi Pihak
- Korporasi multi pihak adalah model baru yang mengintegrasikan berbagai elemen dalam satu kesatuan, seperti petani (produsen), pengolah hasil panen, investor, dan pengembang bisnis.
- Model ini berbeda dengan koperasi biasa karena memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk berkontribusi sesuai peran mereka, misalnya:
- Petani: Sebagai produsen hasil pertanian.
- Investor: Memberikan modal untuk pengembangan usaha.
- Pengolah: Mengelola produk menjadi barang jadi.
- Pengembang Bisnis: Bertanggung jawab atas pemasaran dan pengelolaan hubungan dengan pihak luar.
Manfaat Kolaborasi Multi Pihak
- Efisiensi Rantai Nilai: Proses dari hulu ke hilir dikelola secara terintegrasi sehingga memberikan nilai tambah pada produk.
- Ketahanan Pangan Lokal: Desa menjadi pusat produksi dan distribusi pangan yang berkelanjutan.
- Kebermanfaatan Kolektif: Seluruh pihak mendapatkan manfaat berdasarkan kontribusi mereka.
3. Diskusi dan Tanggapan Peserta
Tantangan yang Diangkat oleh Peserta:
- Regulasi yang Belum Mendukung:
- Undang-undang di Indonesia belum sepenuhnya memungkinkan lembaga seperti BUMDes untuk bergabung dalam koperasi multi pihak sebagai entitas. Saat ini, keterlibatan hanya dapat dilakukan atas nama individu.
- Pemahaman yang Masih Terbatas:
- Banyak pihak di desa, termasuk pemerintah desa, belum memahami sepenuhnya konsep koperasi multi pihak dan bagaimana mereka dapat terlibat di dalamnya.
- Koordinasi dan Visi Bersama:
- Perbedaan visi dan pendekatan antara pihak-pihak yang terlibat sering menjadi hambatan dalam membangun kolaborasi yang kuat.
Solusi yang Diusulkan:
- Peningkatan Literasi dan Pelatihan:
- Forum BUMDes Indonesia dapat berperan sebagai fasilitator untuk memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang konsep koperasi multi pihak kepada desa-desa.
- Usulan Perubahan Regulasi:
- Diperlukan dorongan untuk mengembangkan undang-undang yang memungkinkan lembaga seperti BUMDes dan koperasi untuk berkolaborasi secara formal.
- Penerapan Model Percontohan:
- Mengembangkan pilot project di beberapa desa untuk membuktikan efektivitas model koperasi multi pihak.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi
Penguatan Ekosistem Pertanian Desa:
- Kolaborasi multi pihak harus diarahkan pada pengembangan ekosistem pertanian desa yang kuat, dengan melibatkan petani, pengolah, investor, dan pemerintah.
Legalitas dan Pengakuan:
- Regulasi koperasi multi pihak harus segera dikembangkan untuk memungkinkan kerjasama antar lembaga secara formal dan legal.
Fokus pada Hilirisasi Produk:
- Pengolahan hasil panen menjadi produk bernilai tambah harus menjadi prioritas dalam korporasi multi pihak, seperti contoh pengembangan beras premium di Jombang.
5. Penutupan
Diskusi ditutup dengan pernyataan dari Ipan yang menyatakan bahwa koperasi multi pihak adalah peluang besar untuk membangun korporasi berbasis desa yang berkelanjutan. Tantangan regulasi yang ada saat ini dapat diatasi dengan sinergi antar pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat desa.
Moderator mengucapkan terima kasih kepada pembicara dan peserta, serta mengajak semua pihak untuk terus mendukung gerakan ini demi kesejahteraan masyarakat desa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI