Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Diary

NGOBROL PAGI #010: Membangun Kolaborasi Korporasi Pertanian Desa @KompasianaDESA

28 Januari 2025   08:50 Diperbarui: 28 Januari 2025   22:19 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Taripan - Forum Bumdes Indonesia (Sumber: Ruang Komunitas )

Tantangan yang Diangkat oleh Peserta:

  1. Regulasi yang Belum Mendukung:
    • Undang-undang di Indonesia belum sepenuhnya memungkinkan lembaga seperti BUMDes untuk bergabung dalam koperasi multi pihak sebagai entitas. Saat ini, keterlibatan hanya dapat dilakukan atas nama individu.
  2. Pemahaman yang Masih Terbatas:
    • Banyak pihak di desa, termasuk pemerintah desa, belum memahami sepenuhnya konsep koperasi multi pihak dan bagaimana mereka dapat terlibat di dalamnya.
  3. Koordinasi dan Visi Bersama:
    • Perbedaan visi dan pendekatan antara pihak-pihak yang terlibat sering menjadi hambatan dalam membangun kolaborasi yang kuat.

Solusi yang Diusulkan:

  1. Peningkatan Literasi dan Pelatihan:
    • Forum BUMDes Indonesia dapat berperan sebagai fasilitator untuk memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang konsep koperasi multi pihak kepada desa-desa.
  2. Usulan Perubahan Regulasi:
    • Diperlukan dorongan untuk mengembangkan undang-undang yang memungkinkan lembaga seperti BUMDes dan koperasi untuk berkolaborasi secara formal.
  3. Penerapan Model Percontohan:
    • Mengembangkan pilot project di beberapa desa untuk membuktikan efektivitas model koperasi multi pihak.

4. Kesimpulan dan Rekomendasi

  1. Penguatan Ekosistem Pertanian Desa:

    • Kolaborasi multi pihak harus diarahkan pada pengembangan ekosistem pertanian desa yang kuat, dengan melibatkan petani, pengolah, investor, dan pemerintah.
  2. Legalitas dan Pengakuan:

    • Regulasi koperasi multi pihak harus segera dikembangkan untuk memungkinkan kerjasama antar lembaga secara formal dan legal.
  3. Fokus pada Hilirisasi Produk:

    • Pengolahan hasil panen menjadi produk bernilai tambah harus menjadi prioritas dalam korporasi multi pihak, seperti contoh pengembangan beras premium di Jombang.

5. Penutupan

Diskusi ditutup dengan pernyataan dari Ipan yang menyatakan bahwa koperasi multi pihak adalah peluang besar untuk membangun korporasi berbasis desa yang berkelanjutan. Tantangan regulasi yang ada saat ini dapat diatasi dengan sinergi antar pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat desa.

Moderator mengucapkan terima kasih kepada pembicara dan peserta, serta mengajak semua pihak untuk terus mendukung gerakan ini demi kesejahteraan masyarakat desa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun