Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengharuskan minimal 20% alokasi dana desa untuk ketahanan pangan memberikan pijakan bagi desa untuk mengoptimalkan peran BUMDes. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pengelolaan lumbung pangan, penyediaan infrastruktur penyimpanan, serta subsidi bagi masyarakat dalam situasi darurat pangan.
Dalam konteks ini, desa memiliki kewenangan untuk memberikan penugasan kepada BUMDes sebagai pelaksana program ketahanan pangan. Sebagai contoh, dana desa dapat dialokasikan untuk membangun atau memperkuat lumbung pangan yang dikelola oleh BUMDes. Selain itu, BUMDes dapat bekerja sama dengan kelompok tani atau usaha lokal untuk meningkatkan produksi pangan dan mengelola distribusinya secara efisien.
Manfaat Jangka Panjang Program Ketahanan Pangan
Program ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes memberikan manfaat yang luas, baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
Stabilitas Pangan Lokal: Dengan adanya lumbung pangan desa yang dikelola oleh BUMDes, masyarakat memiliki akses terhadap pangan dengan harga yang stabil dan terjangkau, terutama pada saat terjadi kelangkaan.
Pemberdayaan Petani Lokal: BUMDes dapat berperan sebagai konsolidator hasil panen petani lokal, sehingga petani mendapatkan harga yang lebih adil dan terhindar dari praktik tengkulak.
Pengurangan Ketergantungan Eksternal: Desa menjadi lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangannya, sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada pasokan dari luar desa.
Penguatan Ekosistem Desa: Program ketahanan pangan yang melibatkan BUMDes akan menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Tantangan dan Dukungan yang Dibutuhkan
Meski memiliki landasan hukum yang kuat, BUMDes menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi layanan umum ketahanan pangan. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan modal, kurangnya kapasitas sumber daya manusia, dan akses pasar yang terbatas. Selain itu, BUMDes juga perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memberikan pelatihan, pendampingan teknis, dan insentif kepada BUMDes. Selain itu, kolaborasi dengan pihak swasta dan lembaga non-pemerintah juga dapat menjadi solusi untuk memperkuat kapasitas BUMDes dalam melaksanakan program ketahanan pangan.