Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BUMDes Seharusnya Masuk Pembinaan Kementerian UMKM @KompasianaDESA

26 Januari 2025   13:23 Diperbarui: 26 Januari 2025   13:23 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Maman Abdurrahman ( Sumber : Menteri UMKM )

Ketika Prabowo Subianto mengumumkan kabinet Merah Putih, salah satu keputusan yang menuai perhatian adalah pemisahan Kementerian Koperasi dan UMKM menjadi dua entitas terpisah: Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM. Langkah ini memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak.

Ada yang melihat kebijakan ini sebagai strategi politik semata, yaitu untuk kepentingan bagi-bagi jabatan di dalam pemerintahan. Namun, bagi mereka yang selama ini bergelut di sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat, pemisahan ini dianggap sebagai langkah positif dan strategis. Hal ini karena esensi koperasi dan UMKM sebagai entitas usaha memang berbeda, terutama jika dilihat dari potensi dan tantangan masing-masing di masa depan.

Mengapa Koperasi dan UMKM Perlu Dipisahkan?

Pemisahan Kementerian Koperasi dan UMKM mencerminkan kebutuhan untuk memberikan perhatian yang lebih terfokus pada masing-masing entitas. Koperasi memiliki potensi untuk berkembang menjadi badan bisnis besar yang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai UMKM. Saat ini, banyak koperasi yang sudah menjadi kekuatan ekonomi besar dengan jaringan yang luas, sehingga membutuhkan dukungan kebijakan yang berbeda dengan UMKM.

Di sisi lain, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagian besar UMKM beroperasi pada skala kecil dengan tantangan yang lebih kompleks, seperti akses ke pendanaan, teknologi, dan pasar. Dengan adanya Kementerian UMKM yang khusus, diharapkan perhatian pemerintah terhadap UMKM dapat lebih terarah dan efektif.

BUMDes dan Hubungannya dengan Kementerian UMKM

Bagi para penggiat pemberdayaan desa, pemisahan ini juga memberikan angin segar. Salah satu isu utama di desa-desa adalah pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa, BUMDes merupakan lembaga bisnis yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Realitas di lapangan banyak BUMDes yang masih berada dalam kategori UMKM. Mereka masih merintis usaha, menghadapi tantangan akses permodalan, dan belum memiliki kapasitas untuk beroperasi pada skala besar. Dengan adanya Kementerian UMKM yang khusus, pembinaan terhadap BUMDes menjadi lebih jelas. Kementerian UMKM dapat menjadi "bapak" atau pendukung utama bagi BUMDes dalam hal pembinaan, pemberian pelatihan, dan akses ke berbagai fasilitas pendukung usaha.

Tugas dan Fungsi Kementerian UMKM

Secara umum, Kementerian UMKM bertugas untuk merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Beberapa fungsi utama Kementerian UMKM meliputi:

  1. Pengembangan Kebijakan: Merumuskan kebijakan strategis untuk mendukung pengembangan UMKM, termasuk dalam hal akses pendanaan, penguatan kapasitas, dan perluasan pasar.
  2. Pembinaan dan Pendampingan: Memberikan pelatihan, pendampingan, dan bimbingan teknis kepada pelaku UMKM agar mereka dapat meningkatkan daya saing.
  3. Fasilitasi Akses Pendanaan: Mempermudah akses UMKM terhadap pembiayaan melalui perbankan, koperasi simpan pinjam, atau program pemerintah lainnya.
  4. Promosi dan Pemasaran: Membantu UMKM memasarkan produknya, baik di pasar lokal maupun internasional, melalui program promosi, pameran, dan platform digital.
  5. Digitalisasi UMKM: Mendukung pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi digital dalam mengembangkan bisnis mereka, seperti e-commerce dan sistem pembayaran digital.

Dengan tugas-tugas tersebut, diharapkan Kementerian UMKM mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.

Tantangan untuk BUMDes dalam Ekosistem UMKM

Meskipun BUMDes secara legal merupakan badan usaha milik desa, saat ini banyak BUMDes yang beroperasi pada level UMKM. Mereka menghadapi tantangan serupa dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya, seperti keterbatasan modal, sumber daya manusia, dan akses ke pasar.

Namun, posisi BUMDes sering kali berada di "persimpangan jalan." Sebagai lembaga usaha yang dimiliki oleh desa, mereka terkadang dianggap berada di luar lingkup pembinaan UMKM. Hal ini dapat menjadi hambatan jika tidak ada kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab untuk mendukung pengembangan BUMDes.

Dengan adanya Kementerian UMKM, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk mengabaikan BUMDes dalam ekosistem UMKM. Meskipun mereka adalah badan usaha milik desa, keberadaan BUMDes seharusnya dianggap sebagai bagian dari sektor UMKM yang memerlukan perhatian khusus, terutama pada tahap awal pengembangan.

BUMDes Sebagai Pilar Ekonomi Desa

Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi desa. BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, perdagangan, jasa, hingga pariwisata. Namun, keberhasilan BUMDes sangat bergantung pada dukungan pemerintah, termasuk dalam hal kebijakan, pendanaan, dan pembinaan.

Sebagai contoh, banyak BUMDes yang berhasil mengembangkan produk lokal menjadi komoditas unggulan, seperti produk kerajinan tangan, makanan khas, dan ekowisata. Dengan dukungan dari Kementerian UMKM, potensi ini dapat dikembangkan lebih jauh, sehingga BUMDes tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga bersaing di pasar nasional dan internasional.

Tantangan untuk Kementerian UMKM

Pertanyaan besar yang muncul dari pemisahan ini adalah sejauh mana Kementerian UMKM memahami dan mengakomodasi kebutuhan BUMDes dalam ekosistem UMKM. Sebagai badan usaha milik desa, BUMDes memerlukan dukungan yang spesifik dan terarah. Kementerian UMKM tidak dapat mengelak dari tanggung jawab untuk memberikan perhatian kepada BUMDes, karena saat ini tidak ada kementerian khusus yang menangani badan usaha milik pemerintah desa.

Keberhasilan BUMDes sebagai pilar ekonomi desa akan menjadi indikator penting keberhasilan Kementerian UMKM dalam menjalankan tugasnya. Apakah mereka mampu menjembatani kebutuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan kebijakan yang efektif? Apakah mereka dapat memberikan dukungan yang memadai bagi BUMDes untuk tumbuh dan berkembang?

Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang konsisten, pemisahan Kementerian Koperasi dan UMKM dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berbasis pada potensi lokal. Namun, tantangan besar tetap ada, dan keberhasilan langkah ini akan sangat bergantung pada visi, strategi, dan komitmen pemimpin di kedua kementerian tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun