Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perokok Pahlawan Penerimaan Negara: Harus DIhargai Bukan Dicaci @sayaperokok

26 Januari 2025   11:49 Diperbarui: 26 Januari 2025   11:55 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rook dan cukai ( sumber : Tirto )

Tren perokok di Indonesia yang beralih ke rokok murah menjadi sorotan belakangan ini. Fenomena ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pemicu utama pergeseran ini adalah kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya adalah mengenai kejelasan agenda kebijakan cukai: untuk keperluan apa dan siapa sebenarnya kebijakan ini dirancang?

Mengurai Kebijakan Cukai Hasil Tembakau

Cukai adalah salah satu jenis pungutan pajak yang dikelola negara, dikenakan atas barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik spesifik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang yang dikenakan cukai memiliki beberapa kriteria utama: peredarannya membutuhkan pengawasan ketat, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, serta konsumsi barang tersebut perlu pengendalian demi menciptakan keadilan dan keseimbangan sosial.

Sebagai produk yang dianggap memberikan dampak negatif, rokok menjadi salah satu barang yang dikenai cukai tinggi. Di sisi lain, rokok juga menjadi salah satu andalan negara dalam hal penerimaan cukai. Fenomena ini menciptakan ironi: rokok di satu sisi dianggap "berbahaya" namun di sisi lain sangat dibutuhkan negara sebagai sumber pendapatan.

Kontribusi Perokok terhadap Pembangunan Indonesia

Publik perlu mengetahui bahwa kontribusi cukai rokok terhadap penerimaan negara sangat signifikan. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp230,09 triliun pada tahun 2025. Jumlah ini setara dengan 7% dari total penerimaan negara sebesar Rp3.005 triliun dan 9% dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun.

Jika dibandingkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditargetkan sebesar Rp513,6 triliun, kontribusi dari cukai hasil tembakau mencapai 44% dari total PNBP. Angka ini belum termasuk tambahan kontribusi dari industri tembakau lainnya, seperti pajak perusahaan, pajak penghasilan karyawan, hingga pajak daerah yang terkait dengan ekosistem industri rokok. Dengan rincian ini, para perokok, yang sering kali mendapat stigma sebagai pengganggu kesehatan masyarakat, justru menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara.

Peran Penting Bea Cukai dalam Menjaga Keberlanjutan Penerimaan

Penerimaan cukai dari hasil tembakau sangat bergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu tugas utama Bea Cukai adalah memastikan bahwa rokok yang beredar di masyarakat memiliki cukai yang sah dan sesuai dengan aturan. Peredaran rokok dengan cukai palsu tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga melemahkan upaya pengawasan terhadap konsumsi rokok.

Dalam hal ini, Bea Cukai memiliki peran strategis untuk menjaga agar penerimaan negara tetap optimal. Pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran rokok ilegal, serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok bercukai resmi, dapat membantu meningkatkan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang tidak terkontrol.

Kebijakan Tarif yang Lebih Sederhana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun