Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seru, Rakor Pembangunan Desa DPMD JATIM: Implementasi Kepmendes No 3 / 2025 @KompasianaDESA

24 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 24 Januari 2025   19:06 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disajikan dari tayangan Youtube Bina Pemdes DPMD Jatim  Judul Tayangan Rakor Pembangunan Desa | Implementasi Kepmendes 3 Tahun 2025

Narasumber : 

  • Nugroho Setijo Nagoro - Dirjen PDP Kemendesa PDT
  • Sandra -- Dirjen Bina Pemdes Kemendagri , analis pengelolaan keuangan desa
  • Aji Dwi Pangestu -- DIrjen Bina Pemdes Kemendagri, analis kebijakan

Moderator: Wahyudi 

Diskusi  Peserta

Ponorogo: 

  • Menyoroti konflik regulasi dalam penerapan kebijakan ketahanan pangan.
  • Menekankan bahwa penyertaan modal kepada BUMDes atau lembaga ekonomi lain sering terbentur masalah teknis dan hukum.
  • Meminta pedoman lebih jelas dari pemerintah pusat.

Jember: 

  • Mengungkapkan kesulitan dalam refocusing APBDes untuk memenuhi kebijakan baru.
  • Menyampaikan bahwa perubahan APBDes memengaruhi belanja operasional dan modal desa.

Ngawi: 

  • Menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan program ketahanan pangan.
  • Mengusulkan harmonisasi regulasi untuk menyelaraskan pelaksanaan program.

Sumenep: 

  • Menyoroti perlunya kolaborasi yang lebih baik antara Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu.
  • Mengajukan usulan penerbitan SKB untuk menyelaraskan regulasi terkait ketahanan pangan.

Mojokerto: 

  • Menekankan pentingnya payung hukum yang kuat untuk pelaksanaan kebijakan.
  • Mengusulkan revisi regulasi agar lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Pamekasan: 

  • Mengungkapkan kekhawatiran terhadap risiko hukum jika desa harus menyertakan modal ke koperasi atau lembaga ekonomi lain.
  • Meminta klarifikasi lebih lanjut terkait pelaksanaan kebijakan ini.

Tanggapan Narasumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun