Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

NGOBROL PAGI #006 - Memetakan Permasalahan Pertanahan di Desa @KompasianaDESA

22 Januari 2025   09:09 Diperbarui: 22 Januari 2025   09:09 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Manaek Tua ( Sumber : Ruang Komunitas )

RISALAH PERTEMUAN
NGOBROL PAGI DI RUANG KOMUNITAS DESA #006

Topik: Memetakan Permasalahan Pertanahan di Desa
Pembicara Utama: Manaek Tua, S.Kom., S.E., M.Si. - Aktifis 98 & Kepala Kantor Pertanahan Tebo, Jambi
Hari/Tanggal: Rabu, 22 Januari 2025
Waktu: 06.00 - 08.05 WIB
Lokasi: zoom Meeting Ruang Komunitas Didgital

1. Pembukaan

Moderator, Suryokoco, membuka acara dengan menyampaikan pentingnya diskusi mengenai isu-isu pertanahan di desa. Beberapa poin pengantar:

  • Permasalahan pertanahan sering kali menjadi sumber konflik di tingkat masyarakat.
  • Pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memetakan dan menyelesaikan isu ini.
  • Acara ini bertujuan untuk membangun wawasan bersama dan mencari solusi praktis terhadap permasalahan agraria.

2. Pemaparan Utama oleh Manaek Tua

Manaek Tua memulai dengan latar belakang singkat tentang permasalahan agraria di Indonesia:

  • Sejarah Isu Pertanahan:

    • Masalah pertanahan di Indonesia adalah isu klasik yang sudah ada sejak zaman kolonial.
    • Ketimpangan penguasaan lahan terus terjadi karena lemahnya implementasi kebijakan, seperti UUPA 1960.
  • Faktor Penyebab Konflik Pertanahan:

    • Tidak adanya pencatatan yang baik terkait hibah atau penggunaan tanah desa.
    • Perebutan tanah antara pemerintah desa, kabupaten, hingga pihak swasta.
    • Kurangnya transparansi dan integritas aparatur desa dalam pengelolaan aset desa.
  • Pengalaman dalam Mengadvokasi Konflik Agraria:

    • Manaek Tua berbagi pengalamannya saat menangani konflik tanah di Sumatera Utara dan Jawa Barat.
    • Solusi utama adalah redistribusi tanah dengan mengutamakan kepentingan masyarakat adat dan petani kecil.
  • Pentingnya Fungsi Sosial Tanah:

    • Menurut UUPA, tanah harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
    • Namun, kenyataannya banyak tanah dikuasai oleh korporasi atau digunakan untuk kepentingan komersial tanpa memperhatikan masyarakat.
  • Pemanfaatan Tanah Desa dan Redistribusi:

    • Redistribusi tanah menjadi solusi penting untuk mengurangi ketimpangan.
    • Manaek Tua menekankan pentingnya pengawasan agar tanah yang diberikan kepada rakyat tidak dijual atau dialihfungsikan secara sembarangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun