Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

NGOBROL PAGI #006 - Memetakan Permasalahan Pertanahan di Desa @KompasianaDESA

22 Januari 2025   09:09 Diperbarui: 22 Januari 2025   09:09 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Manaek Tua ( Sumber : Ruang Komunitas )

3. Diskusi dan Tanggapan Peserta

Para peserta berdiskusi tentang berbagai permasalahan di wilayah mereka:

Isu yang Diangkat oleh Peserta:

  • Konflik Pengelolaan Aset Desa:

    • Tanah desa sering dikelola secara tidak transparan, dengan penyewaan jangka panjang oleh kepala desa tanpa persetujuan resmi.
    • Tidak adanya mekanisme pencatatan yang memadai untuk melaporkan pengurangan atau penghapusan aset desa akibat bencana.
  • Pemanfaatan Lahan Terbengkalai:

    • Banyak lahan premium yang tidak dimanfaatkan untuk swasembada pangan, tetapi dibiarkan menjadi rawa atau dimiliki oleh individu tertentu.
    • Perlunya mekanisme agar tanah seperti ini dapat dikelola oleh BUMDes atau kelompok tani.
  • PTSL (Program Sertifikasi Tanah Sistematis Lengkap):

    • Program PTSL membawa manfaat, tetapi sering menimbulkan konflik ringan karena masyarakat tidak memahami batas antara layanan gratis dan biaya operasional yang diperlukan (seperti biaya pengukuran dan honor petugas).
  • Tanah Desa di Kawasan Perhutani dan Taman Nasional:

    • Desa yang berada di kawasan konservasi atau perkebunan tidak dapat membangun infrastruktur dasar seperti drainase dan jalan.
    • Hal ini menyebabkan kesenjangan pembangunan dan memengaruhi kualitas hidup masyarakat.

Solusi yang Diusulkan:

  1. Transparansi dalam Pengelolaan Aset Desa:

    • Semua aset desa harus disertifikatkan atas nama desa untuk mencegah konflik di kemudian hari.
    • Diperlukan audit rutin terhadap penggunaan dan pelaporan aset desa.
  2. Redistribusi Tanah dan Pemanfaatan Tanah Kosong:

    • Pemerintah desa dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan tanah kosong melalui kerjasama dengan kelompok tani atau BUMDes.
    • Lahan HGU milik perusahaan dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan, dengan melibatkan masyarakat sekitar.
  3. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa:

    • Melatih kepala desa dan perangkatnya dalam pengelolaan tanah secara profesional dan sesuai aturan hukum.
    • Mengurangi potensi korupsi dalam pengelolaan tanah desa dengan pengawasan ketat.
  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Diary Selengkapnya
    Lihat Diary Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun