Layanan Terpadu Satu Atap di Desa
Salah satu upaya yang bisa dilakukan desa adalah menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap bagi PMI. Layanan ini berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan bagi calon PMI serta keluarganya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi dan bantuan terkait proses penempatan kerja di luar negeri.
Pelaporan dan Evaluasi Berkala
Untuk memastikan program berjalan efektif, kepala desa diwajibkan melaporkan pelaksanaan penguatan tata kelola PMI secara berkala setiap enam bulan kepada pemerintah daerah. Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kebijakan ke depan.
Peran Desa
Peran desa dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI sangatlah vital. Dengan peran yang aktif dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dan pusat, desa dapat menjadi pelindung pertama bagi warganya yang hendak bekerja di luar negeri. Melalui edukasi, pelatihan, serta pendampingan yang komprehensif, diharapkan para PMI dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan terlindungi, sehingga mereka mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi keluarga dan negara.
Adakah yang terlewatkan ?Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H