Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Membaca Makna Surat Cinta 4 Menteri untuk Kepala Desa urusan Tenaga Migran

7 Januari 2025   07:51 Diperbarui: 7 Januari 2025   07:51 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
4 Menteri membat SEB ( sumber : detik )

Pekerja Migran Indonesia (PMI) memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. Setiap tahun, remitan yang dikirimkan para PMI menjadi salah satu sumber devisa negara yang signifikan. Namun, di balik kontribusi besar tersebut, masih banyak tantangan yang dihadapi para PMI, mulai dari kurangnya informasi mengenai prosedur legal, hingga masalah pelindungan ketika mereka bekerja di luar negeri.

Dalam konteks ini, desa memiliki peranan strategis dalam memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI. Melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh empat kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kepala desa diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah konkret guna mendukung keberlangsungan hidup dan perlindungan para PMI serta keluarganya.

Mengintegrasikan Program PMI ke Dalam Rencana Kerja Desa

Salah satu langkah penting yang dapat dilakukan desa adalah mengintegrasikan program penempatan dan pelindungan PMI ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hal ini mencakup penyusunan kebijakan, alokasi anggaran, serta pelaksanaan program yang bertujuan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan bagi calon PMI.

Melalui integrasi ini, desa dapat menjadi ujung tombak dalam memberikan informasi akurat dan komprehensif tentang prosedur legal bekerja di luar negeri. Edukasi yang baik akan mengurangi potensi terjadinya pengiriman tenaga kerja ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti prosedur resmi.

Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Calon PMI

Peningkatan kapasitas calon PMI melalui pendidikan dan pelatihan kerja juga menjadi tanggung jawab penting desa. Dalam hal ini, desa dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang terakreditasi untuk memberikan bekal keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja di luar negeri.

Dengan keterampilan yang memadai, para PMI akan memiliki daya saing yang lebih tinggi serta peluang kerja yang lebih baik di negara tujuan. Selain itu, pelatihan mengenai budaya dan hukum di negara tujuan juga dapat membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru.

Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Bermasalah

Desa juga memiliki peran penting dalam memfasilitasi pemulangan PMI yang menghadapi masalah di luar negeri, seperti korban perdagangan manusia, deportasi, atau PMI yang terjebak dalam situasi konflik dan bencana alam. Kepala desa diinstruksikan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pusat guna memastikan pemulangan PMI berjalan lancar.

Pendampingan pasca pemulangan juga tidak kalah penting. Desa dapat menyediakan program pendampingan psikologis dan pelatihan kewirausahaan bagi PMI yang kembali, sehingga mereka dapat memulai hidup baru dengan keterampilan dan semangat yang lebih baik.

Layanan Terpadu Satu Atap di Desa

Salah satu upaya yang bisa dilakukan desa adalah menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap bagi PMI. Layanan ini berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan bagi calon PMI serta keluarganya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi dan bantuan terkait proses penempatan kerja di luar negeri.

Pelaporan dan Evaluasi Berkala

Untuk memastikan program berjalan efektif, kepala desa diwajibkan melaporkan pelaksanaan penguatan tata kelola PMI secara berkala setiap enam bulan kepada pemerintah daerah. Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kebijakan ke depan.

Peran Desa

Peran desa dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI sangatlah vital. Dengan peran yang aktif dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dan pusat, desa dapat menjadi pelindung pertama bagi warganya yang hendak bekerja di luar negeri. Melalui edukasi, pelatihan, serta pendampingan yang komprehensif, diharapkan para PMI dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan terlindungi, sehingga mereka mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi keluarga dan negara.


Adakah yang terlewatkan ?
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun