Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meutya Hafid Jangan Abai Pada Desa dan Ruang Komunitas Digital Desa

6 Januari 2025   08:36 Diperbarui: 6 Januari 2025   09:31 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid ( Sumber : satujabar)

Transformasi digital telah menjadi motor utama dalam perjalanan Indonesia menuju visi besar "Indonesia Emas 2045". Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam orasinya bertema "Ekonomi Digital: Peluang dan Tantangan Menuju Indonesia Emas" menegaskan bahwa ekonomi digital Indonesia menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan transaksi digital yang diproyeksikan mencapai USD 90 miliar pada 2024, terbesar di Asia Tenggara. Namun, keberhasilan transformasi digital membutuhkan upaya strategis yang mencakup tiga pilar utama: infrastruktur digital, pengembangan talenta digital, dan tata kelola ekosistem digital. Berikut adalah refleksi dan analisis terhadap isu isu strategis yang menjadi perhatian besar dalam visi Meutya Hafid. ( Gedung Samantha Krida, Malang, Minggu, 5/1/2025)

Infrastruktur Digital: Tantangan Pemerataan dan Efisiensi Pembiayaan

Akses internet yang merata merupakan fondasi untuk menciptakan inklusi digital yang membuka peluang ekonomi baru dan mendorong inovasi. Meutya Hafid menyoroti pentingnya pemerataan infrastruktur digital, terutama di wilayah terpencil. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak desa di Indonesia yang belum memiliki akses internet memadai.

Efisiensi Pembiayaan: 

Pembangunan infrastruktur digital sebagian besar didanai melalui Universal Service Obligation (USO). Meski demikian, pertanyaan kritis muncul: Apakah dana USO telah dikelola secara efektif dan efisien? Jika pembiayaan ini sudah optimal, mengapa masih terdapat desa tanpa koneksi internet?

Rekomendasi Solusi: 

  •  Audit dan Transparansi USO: Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dana USO untuk memastikan efisiensi dan relevansi alokasi anggaran.
  •  Sinergi dengan Swasta: Melibatkan sektor swasta dalam membangun infrastruktur digital melalui skema public private partnership (PPP).
  •  Teknologi Alternatif: Memanfaatkan teknologi berbasis satelit atau jaringan berbasis komunitas untuk menjangkau daerah terpencil.

Pengembangan Talenta Digital: Relevansi KIM dan Ruang Belajar Digital

Menteri Meutya Hafid telah menetapkan target ambisius mencetak 9 juta talenta digital pada tahun 2030 melalui program Digital Talent Scholarship. Program ini diharapkan menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan mampu bersaing di pasar global. Namun, efektivitasnya perlu ditinjau dalam konteks programprogram yang telah ada sebelumnya, seperti Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).

Evaluasi Program KIM: 

KIM telah lama menjadi bagian dari upaya pemberdayaan digital masyarakat, namun pertanyaan kritis muncul: Apakah KIM benarbenar memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan talenta digital? Atau hanya menjadi wadah sosialisasi tanpa dampak nyata?

Tantangan Lainnya: 

Akses ruang belajar digital masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan, sementara masyarakat di daerah terpencil sering kali tidak memiliki fasilitas yang memadai.

Rekomendasi Solusi: 

  • Integrasi Program KIM: KIM perlu dijadikan bagian dari strategi nasional literasi digital dengan pendampingan berbasis capaian nyata.
  • Penguatan Infrastruktur Pembelajaran: Memperluas jaringan learning hub berbasis teknologi, seperti perpustakaan digital atau pusat pelatihan komunitas berbasis internet.
  • Kolaborasi MultiSektor: Menggandeng akademisi dan dunia usaha untuk menyediakan modul pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Dukungan DIGIKOM untuk Komunitas Digital Desa:

Sebagai bagian dari program pengembangan desa, Kementerian Desa telah meluncurkan ruang komunitas digital yang bertujuan meningkatkan literasi digital di masyarakat pedesaan. Namun, tantangan dalam penyediaan infrastruktur dan keberlanjutan program ini memerlukan dukungan kuat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Prinsip "Membangun dari Desa" yang menjadi bagian dari Astacita Presiden Prabowo perlu diimplementasikan dengan serius untuk memastikan desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga motor penggerak transformasi digital nasional.

Rekomendasi Solusi untuk Ruang Komunitas Digital Desa -RKDD:

  • Integrasi Program Desa Digital: Menghubungkan ruang komunitas digital dengan program nasional seperti KIM, RKDD dan Digital Talent Scholarship untuk menciptakan sinergi.
  • Pendampingan Berkelanjutan: Menyediakan pelatihan reguler dan fasilitas pendukung agar masyarakat desa mampu memanfaatkan teknologi secara optimal.
  • Kemitraan dengan Pemerintah Daerah: Mengaktifkan peran pemerintah daerah dalam mendukung dan memantau efektivitas ruang komunitas digital desa.
  • Prinsip "Membangun dari Desa dan dari Bawah," sebagaimana dirumuskan dalam Astacita Presiden Prabowo, harus menjadi perhatian utama Menteri Meutya Hafid. Ruang komunitas digital desa bukan hanya program infrastruktur, tetapi juga katalis untuk memberdayakan masyarakat desa sebagai aktor utama dalam transformasi digital nasional.

Tata Kelola Ekosistem Digital: Mengatasi Kekacauan Data dengan Pendekatan Sistemik

Tata kelola ekosistem digital menjadi tantangan besar, terutama dalam pengelolaan data penduduk. Salah satu isu utama adalah implementasi sistem single digital identity berbasis nomor seluler. Saat ini, setiap individu dapat memiliki puluhan nomor seluler tanpa kendali, sehingga membuka peluang penyalahgunaan data.

Kekacauan Ekosistem Digital:

  •  Ketidakmampuan mendeteksi identitas asli pengguna nomor seluler menyulitkan penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan judi online.
  • Sistem regulasi yang longgar memungkinkan pendaftaran nomor tanpa verifikasi ketat, membuat ruang digital menjadi lebih rentan terhadap penyalahgunaan.

Rekomendasi Solusi: 

  • Implementasi Single Digital Identity: Mengintegrasikan nomor seluler dengan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu nomor utama yang terdaftar dalam sistem nasional.
  • Penerapan Sanksi Ketat: Memberlakukan sanksi bagi individu yang terlibat dalam pelanggaran digital, termasuk judi online, melalui deteksi data berbasis single identity.
  • Penguatan Regulasi Pendaftaran Nomor Seluler: Mewajibkan registrasi nomor seluler dengan verifikasi biometrik untuk memastikan akurasi data pengguna.

Kesimpulan: Strategi dan Langkah Nyata

Visi Meutya Hafid tentang transformasi digital yang inklusif, berdaulat, dan memberdayakan adalah langkah strategis untuk membawa Indonesia menjadi kekuatan ekonomi digital di Asia Tenggara. Namun, keberhasilan visi ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor, inovasi berkelanjutan, dan penguatan tata kelola.

Dengan mengoptimalkan pembiayaan USO, mengintegrasikan program KIM dan RKDD dalam strategi nasional, mendukung pengembangan komunitas digital desa, dan membangun sistem single digital identity yang kokoh, Indonesia memiliki peluang besar untuk merealisasikan potensi ekonomi digitalnya secara penuh. Komitmen terhadap inklusi digital, pelatihan sumber daya manusia, dan regulasi adaptif adalah kunci utama menuju Indonesia Emas 2045.

Apa pendapatmu ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun