Jika masa manfaatnya di atas 1 bulan, penilaian kenikmatan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan. Sementara jika kenikmatan tersebut diterima oleh lebih dari satu orang, penilaian dilakukan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan secara proporsional kepada masing-masing penerima imbalan. Selanjutnya, PPh terutang atas pemberian natura tersebut dipotong oleh pemberi kerja pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi.
Sementara pemotongan PPh atas kenikmatan dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atau bagian atas pemanfaatan suatu fasilitas. (ASP)
Permasalahan terkait pajak natura dan kenikmatan antara lain adalah pemahaman yang kurang baik mengenai jenis-jenis natura dan kenikmatan yang menjadi objek PPh, batasan nilai, serta kriteria penerimaan natura/kenikmatan. Selain itu, terdapat beberapa pengecualian pengenaan pajak atas natura/kenikmatan, seperti natura/kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran pajak, serta dapat berdampak pada kewajiban perpajakan yang tidak terpenuhi. Selain itu, munculnya aturan PMK baru pajak natura juga mengharuskan wajib pajak untuk membayar dan menghitung sendiri pajak atas natura dan kenikmatan, sehingga memerlukan pemahaman yang baik mengenai aturan tersebut.
Contoh kasus yang termasuk pajak natura dan kenikmatan meliputi penerimaan penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik atau voucher menginap di hotel. Selain itu, beberapa tokoh seperti Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa pajak natura dan kenikmatan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi kesenjangan antara pajak yang seharusnya dibayar dengan pajak yang diterima.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pajak natura dan kenikmatan, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih masif dari pemerintah kepada wajib pajak dan perusahaan. Selain itu, perlu juga adanya upaya untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung dan membayar pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kepatuhan perpajakan yang lebih baik dan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Mahasiswi Program Studi Akuntansi Perpajakan D4 Universitas Pamulang.
Suryatinna
Anjelita Dhia Rafifah
Kristiani Dawolo
Mahwiyah S.E., M.M dosen Program Studi Akuntansi Perpajakan D4 Universitas Pamulang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H