Mohon tunggu...
Suryatinna
Suryatinna Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi

Saya suka petulangan !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pahami Pengenaan Pajak Natura dan Kenikmatan yang Efektif di Tahun 2023

8 Desember 2023   18:54 Diperbarui: 8 Desember 2023   19:36 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
djponline.pajak.go.id

Natura dan kenikmatan merupakan penggantian atau imbalan yang diberikan tidak dalam bentuk uang tunai tetapi dalam bentuk barang (goods) seperti bingkisan atau fasilitas (fringe benefits) seperti transportasi, pengobatan dan pemondokan, dimana pemberian tersebut berkaitan dengan hubungan kerja dan/atau transaksi jasa antar Wajib Pajak.

Dimana perlakuan PPh atas natura dan kenikmatan mengalami perubahan dan diperlakukan sebagai objek pajak bagi penerimanya (beneficial owner) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2023 (selanjutnya disebut PMK) yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Bagi pemberi kerja (employer), pemberian natura dan kenikmatan dapat dibebankan sebagai pengurang atas penghasilan bruto (deductible expenses) dalam menentukan penghasilan kena pajak (taxable income) bila diberikan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Sehingga berlaku prinsip matching cost against revenue. Atas pemberian natura dihitung sebesar harga pasar dan kenikmatan dicatat sebesar biaya yang sesungguhnya dikeluarkan (actual cost).

Sehingga Pemberian natura dan kenikmatan selama tahun 2022 dikecualikan sebagai objek PPh dan efektif mulai berlaku tahun 2023. Bagi pemberi kerja (employer) sebagai withholding agent, wajib melakukan pemotongan PPh terhitung mulai 1 Juli 2023.

Selanjutnya bagi penerima (employee), atas natura dan kenikmatan yang diperolehnya sejak 1 Januari 2023 hingga akhir Juni 2023 yang belum dipotong PPh-nya oleh pemberi kerja, wajib dihitung, dilaporkan dalam SPT PPh 1770 dan dibayarkan PPh-nya.

Beberapa contoh fasilitas yang bebas pajak natura meliputi :

  • Obat-obatan dan vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
  • Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu, termasuk daerah meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga tanpa batasan nilai.
  • Bingkisan hari raya keagamaan, meliputi Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.
  • Peralatan dan fasilitas kerja.

Beberapa fasilitas yang termasuk dalam jenis natura dan/atau kenikmatan meliputi :

  • Makanan, minuman, dan bahan makanan minuman bagi seluruh pegawai.
  • Disediakan di daerah tertentu.
  • Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa.

Beberapa jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak, besaranya :

  1. Makanan, minuman, dan bahan makanan minuman bagi seluruh pegawai.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diterima seluruh pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja; penyakit akibat kerja; kedaruratan penyelamatan jiwa; atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, tanpa batasan nilai.
  3. Fasilitas yang diterima pegawai berupa iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditanggung pemberi kerja.
  4. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura, yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Atas pengecualian tersebut di atas, pemberian natura dan kenikmatan diperlakukan sebagai bukan objek pajak bagi yang menerima dan sebaliknya bagi pemberi kerja boleh dibebankan sebagai pengurang atas penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak. Dengan lain perkataan, pemberian natura dan kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan subsidi pajak yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerimanya dan dicatat sebagai tax expenditure. 

Perlakuan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan dapat menutup celah-celah perpajakan (tax loophole) dari praktik forward shifting beban PPh dari pegawai yang berpenghasilan menengah ke atas kepada pemberi kerja dimana praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak (tax revenue forgone).

Menilai dan Memotong Natura/Kenikmatan; untuk dapat menghitung besaran PPh terutang atas natura atau kenikmatan, wajib pajak sebelumnya harus bisa menentukan nilai natura atau kenikmatan tersebut.

Di dalam PMK 66/2023 disebutkan bahwa natura dapat dinilai berdasarkan nilai pasar (termasuk untuk tanah dan bangunan yang menjadi inventory) atau berdasarkan nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) atas barang dagangan pemberi natura. Sementara itu didalam menilai besaran kenikmatan harus berdasarkan pada jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang seharusnya dikeluarkan dengan memperhatikan masa manfaatnya dan jumlah penerimanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun