Mohon tunggu...
Lantiko Hikma Suryatama
Lantiko Hikma Suryatama Mohon Tunggu... Lawyer -

Anti-trust lawyer. Father. Husband. Student of Life.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mahkamah Agung Menangkan KPPU dalam Perkara Kartel Ban

26 Juli 2016   16:09 Diperbarui: 26 Juli 2016   16:41 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

What's Next?

 Putusan Mahkamah Agung ini tentunya membawa angin segar bagi otoritas persaingan Indonesia ini, mengingat sebelumnya hanya ada segelintir kasus “sexy” yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Pembuktian dalam kasus kartel ini juga dapat dikatakan out of the box, karena penggunaan instrumen ekonometrika yang belum pernah dilakukan dalam kasus-kasus persaingan usaha sebelumnya. Meskipun penggunaan analisa ekonomi lain seperti HHI dan CR4 juga tidak dapat dikesampingkan begitu saja.

Harap dicatat, Penulis masih belum bisa mendapatkan konfirmasi apakah Putusan MA menguatkan denda sebesar 5 milyar rupiah yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, atau mengembalikan besaran denda menjadi 25 milyar kepada masing-masing pelaku usaha, sebagaimana telah diputus oleh KPPU.

Kemungkinan untuk diajukannya Peninjauan Kembali (PK) oleh para pelaku usaha masih terbuka lebar. Sehingga publik sepertinya masih harus menunggu sedikit lebih lama lagi untuk sampai ke ujung cerita kartel ini.

***

*Disadur ulang dari artikel pribadi saya di Linkedin

https://www.linkedin.com/pulse/mahkamah-agung-menangkan-kppu-dalam-perkara-kartel-ban-suryatama?trk=prof-post

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun