What's Next?
Putusan Mahkamah Agung ini tentunya membawa angin segar bagi otoritas persaingan Indonesia ini, mengingat sebelumnya hanya ada segelintir kasus “sexy” yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Pembuktian dalam kasus kartel ini juga dapat dikatakan out of the box, karena penggunaan instrumen ekonometrika yang belum pernah dilakukan dalam kasus-kasus persaingan usaha sebelumnya. Meskipun penggunaan analisa ekonomi lain seperti HHI dan CR4 juga tidak dapat dikesampingkan begitu saja.
Harap dicatat, Penulis masih belum bisa mendapatkan konfirmasi apakah Putusan MA menguatkan denda sebesar 5 milyar rupiah yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, atau mengembalikan besaran denda menjadi 25 milyar kepada masing-masing pelaku usaha, sebagaimana telah diputus oleh KPPU.
Kemungkinan untuk diajukannya Peninjauan Kembali (PK) oleh para pelaku usaha masih terbuka lebar. Sehingga publik sepertinya masih harus menunggu sedikit lebih lama lagi untuk sampai ke ujung cerita kartel ini.
***
*Disadur ulang dari artikel pribadi saya di Linkedin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H