Apa itu negara ideal? Negara yang ideal adalah negara yang mampu menegakkan undang-undang atau hukum di dalam negaranya dan negara yang mampu memberdayakan dan mensejahterakan rakyatnya, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya.
Di artikel ini, Saya akan mengemukakan pemikiran mengenai negara ideal dari Al-Farabi, Al-Farabi adalah seorang filsuf Islam pertama di bidang filsafat logika yang berupaya menghadapkan dan menghubungkan antara filsafat politik Yunani klasik dengan Islam.
Pemikiran politik Al-Farabi, baik dalam konteks sejarah politik Islam maupun dalam penerapan konsep bernegara dalam Islam ternyata sangat berpengaruh dalam membangun negara ideal di era modern ini. Oleh sebab itu al-Farabi tetap menjadi salah satu tokoh yang sangat berpengaruh di dunia Islam karena ide-idenya yang sangat brilian.
Sebagian besar masyarakat kerap kali membahas bentuk negara karena kebutuhan manusia untuk hidup bersama. Dapat dikatakan bahwa adanya negara merupakan sebuah keniscayaan dalam kehidupan manusia tertentu bersifat umum, yaitu mencakup semua kebutuhan termasuk kebutuhan untuk tenang beribadah kepada Tuhan.Â
Al-Farabi menyebutnya sebagai kebahagiaan jasmani maupun roahani (sa'adah maddiyah wa mannawiyah). Sa'adah maddiyah wa mannawiyah ini tentu tidak akan di peroleh manusia kecuali manusia, mereka hidup dalam sebuah komunitas di Negara Ideal (Madinah al-Fadhilah).Â
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan orang yang benar mampu menyempurnakan fitrah manusia, yaitu manusia yang dapat berhubungan dengan wujud pertama (Tuhan) melalui akal aktif (al-aql alfa'al) menjadi pemimpin utama. Seorang pemimpin utama adalah seorang manusia yang memiliki sifat-sifat ideal, sempurna (sempurna sebagai manusia) dapat membawa masyarakat menuju cita-cita luhur.
Teori politik Al-Farabi (wafat tahun 339H/950M) tentang negara kapital bermuara pada pengakuan akan adanya Tuhan dan pengabdian diri kepada-Nya (teosentris). Ini sangat berbeda dengan teori politik dan bentuk pemerintahan Yunani. Polis, seperti pendapat oleh Paul Cartledge, bukanlah teokrasi.Â
Penyembahan dewa-dewa Yunani berdasarkan pada pemikiran, konvensi, dan adat istiadat yang kemudian dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Semua ibadah tergantung pada orang. Orang bebas memilih sewa, tempat dan bentuk ibadah mereka sesuai dengan pilihan agama yang hampir tak terbatas yang ditawarkan oleh sistem politik. Bangsa Yunani melakukan pemujaan tanpa bantuan kelompok agamawan, dogma, dan kitab suci.Â
Dalam makna terpenting lainnya, kepercayaan dan praktik keagamaan Yunani dicirikan oleh nomos, yang berarti hukum, sebagaimana dibuktikan oleh hukum positif orang Athena terhadap Socrates, yang dikutuk karena menyatakan tidak pantas baginya untuk mengakui dewa yang disembah di dalamnya. Dengan berlandaskan konsep ketuhanan itu, Al-Farabi kemudian menyatakan bahwa tujuan bernegara adalah untuk mencapai kebahagiaan dan keadilan.
Gagasan negara ideal tidak pernah berakhir dengan masalah rakyat itu sendiri, yang terus berubah dari waktu ke waktu. Karena manusia sebagai makhluk sosial, sebagai ungkapan kenyataan bahwa setiap orang tidak akan pernah bisa lahir dan berkembang tanpa bantuan orang lain, karena hidup bersama dengan orang lain itu sendiri merupakan bagian alamiah dari kehidupan manusia. Karena manusia bersifat organik, mereka yang lahir kemudian melewati tiga tahap pertumbuhan termasuk pertumbuhan awal, pertumbuhan dewasa, pertumbuhan tua, setelah itu mereka merasakan kematian.
Bentuk negara sebagai wadah, institusi politik masyarakat Islam yang diharapkan mampu menerapkan dan menegakkan syariat Islam untuk melanjutkan masyarakat Islam dalam kehidupan dunia dan akhirat, yang tidak sesuai dengan apa yang berasal dari masyarakat, khususnya di negara-negara mayoritas Muslim. Hal ini terlihat jelas dalam situasi di negara-negara yang biasanya membentuk ideologi negaranya melalui hukum Islam atau yang penerapannya masih terselubung dalam tindakan di luar nilai-nilai Islam itu sendiri.
Oleh karena itu, Al-Farabi, seorang filsuf Islam mengemukakan teori al-Madinah al-Fadilah untuk mendamaikan antara agama dan filsafat. Konsep kenegaraan yang terdapat dalam teori al-Farabi ini meniru bentuk dan hakikat kepimpinan Rasullullah Saw sebagai utusan dan khalifah besar di muka bumi ini. Kepimpinan Rasullullah menjadi titik tolak kecenderungan Al-Farabi untuk mengembangkan pemikiran tentang konsep kebangsaan. Pemikiran Al-Farabi penting untuk memecahkan masalah masyarakat dan menemukan bentuk pemerintahan yang ideal.
Negara ideal, menurut Al-Farabi, adalah negara yang didirikan oleh warga negara yang tahu, memiliki tujuan dan bertekad untuk mencapai kebahagian. Setiap warga negara sadar akan tujuan dari negara tersebut, mereka sanggup mendukung cita-cita negara dan menjadikannya suatu tujuan bersama dan dilaksanakan secara bersama-sama mewujudkan pembangunan negara bangsa berdasarkan kesepakatan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H