Oleh karena itu, Al-Farabi, seorang filsuf Islam mengemukakan teori al-Madinah al-Fadilah untuk mendamaikan antara agama dan filsafat. Konsep kenegaraan yang terdapat dalam teori al-Farabi ini meniru bentuk dan hakikat kepimpinan Rasullullah Saw sebagai utusan dan khalifah besar di muka bumi ini. Kepimpinan Rasullullah menjadi titik tolak kecenderungan Al-Farabi untuk mengembangkan pemikiran tentang konsep kebangsaan. Pemikiran Al-Farabi penting untuk memecahkan masalah masyarakat dan menemukan bentuk pemerintahan yang ideal.
Negara ideal, menurut Al-Farabi, adalah negara yang didirikan oleh warga negara yang tahu, memiliki tujuan dan bertekad untuk mencapai kebahagian. Setiap warga negara sadar akan tujuan dari negara tersebut, mereka sanggup mendukung cita-cita negara dan menjadikannya suatu tujuan bersama dan dilaksanakan secara bersama-sama mewujudkan pembangunan negara bangsa berdasarkan kesepakatan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H