Mohon tunggu...
SURYA ARIF PRAMONO
SURYA ARIF PRAMONO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

saya tertarik membahas mengenai pendidikan, agrikultur, dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

14 Mei 2023   22:49 Diperbarui: 14 Mei 2023   23:10 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PENDAHULUAN

Pemasyarakatan adalah suatu wadah untuk membina narapidana agar berubah menjadi manusia yang lebih baik dan menyadari akan kesalahannya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama yaitu pelanggaran hukum. Ketika seseorang sudah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan maka selanjutnya merupakan tugas pemasyarakatan untuk membinanya. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengamanatkan pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, perawatan, pembimbingan kemasyarakatan, dan menjunjung tinggi kehormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Di dalam sistem pemasyarakatan terdapat tempat khusus untuk membina tersangka yang sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan, tempat tersebut adalah lembaga pemasyarakatan atau yang lebih sering dikenal sebagai Lapas. Lembaga Pemasyarakatan atau biasa disingkat Lapas adalah suatu wadah untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana di Indonesia.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan kesatuan hidup masyarakat yang baik dan berguna dengan dilaksanakannya rehabilitasi, redukasi, resosialisasi dan perlindungan, baik terhadap narapidana maupun masyarakat di dalam sistem pemasyarakatan.

PEMBAHASAN

Analisis Subjek dan Objek Hukum dalam konteks Pembinaan Narapidana di Lapas

Dalam konteks pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan terdapat tiga komponen subjek hukum yaitu petugas, WBP, masyarakat. Petugas di lapas bertugas untuk memberikan bimbingan terhadap narapidana mauoun masyarakat agar sadar akan kesalahannya supaya ketika bebas tidak kembali terjerumus ke jalan yang salah, kemudian narapidana adalah orang yang telah resmi di vonis bersalah oleh pengadilan yang kemudian menjalani pembinaan hingga berakhir masa hukumannya, kemudian peran serta masyarakat di dalam lingkup lembaga pemasyarakatan juga dibutuhkan.

Analisis Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum dalam konteks Pembinaan Narapidana di Lapas

Kita sering melihat pencurian, korupsi, dan perampokan di media sosial, Perbuatan ini termasuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum di Indonesia. Tindakan tersebut dapat disebut dengan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum sendiri memiliki pengertian yaitu tindakan seseorang atau sekelompok orang yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Pelanggaran hukum sendiri bisa terjadi disebabkan oleh dua hal, yang pertama yaitu pelanggaran hukum yang oleh si pelanggar hukum sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan atau hanya sekedar iseng untuk mencari kesenangan, yang kedua pelaku pelanggar hukum memang terpaksa melakukannya karena suatu tekanan untuk memenuhi kebutuhannya, maka dari itu hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur masyarakat, bukan untuk dilanggar oleh masyarakat.

Jika masyarakat terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum maka wajib untuk menjalankan masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan penjelasannya adalah jika seseorang yang telah melakukan pelanggaran hukum yang sebelumnya masih berstatus sebagai tersangka maka berubah menjadi narapidana setelah ada vonis dari prngadilan, yang selanjutnya akan mendapatkan pembinaan di lembaga pemasyarakatan hingga selesai masa hukumannya dalam konteks ini orang yang melakukan pelanggaran hukum atau yang kemudian sudah ditetapkan sebagai narapidana dapat di sebut sebagi subjek hukum. 

Tahapan paling awal ketika seorang tersangka disebut sebagai narapidana yaitu ketika vonis akhir sudah diputuskan oleh pengadilan kemudian maka sah untuk di sebut narapidana kemudian  narapidana berkewajiban untuk menjalani masa hukuman hingga selesai yaitu di lembaga pemasyarakatan.

Hak, Perbuatan Hukum, dan Masyarakat Hukum dalam konteks Pembinaan Narapidana di Lapas

Ketika sudah masuk lembaga pemasyarakatan narapidana wajib untuk mengikuti seluruh program pembinaan yang sebelumnya sudah di programkan oleh petugas lembaga pemasyarakatan dengan baik, serta melaksanakan semua kewajiban yang ada di lembaga pemasyarakatan hingga masa tahanannya berakhir.

Terlepas dari kewajiban narapidana, mereka juga memiliki hak sesuai dengan PDIP Direktorat Jendersal Pemasyarakatan yaitu melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran,mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menyampaikan keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang, mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.

Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya, mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga, mendapatkan pembebasan bersyarat, mendapatkan cuti menjelang bebas, serta mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Diharapkan agar narapidana selalu patuh dan berkelakuan baik selama di lambaga pemasyarakatan kemudian bisa sadar bahwa apa yang narapidana itu lakukan sebelumnya itu salah, kemudian ketika bebas agar bisa lebih baik dan tidak melakukan tindak pelanggaran hukum kembali.

Setelah seorang narapidana selesai menjalani masa hukumannya,  maka narapidana dapat dikembalikan ke keluarga masing- masing dan masyarakat, harapan dari kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan ini adalah ketika seorang narapidana sudah bebas supaya bisa diterima dengan baik di tengah-tengah masyarakat dengan tidak mengulangi perbuatannya serta memiliki penghidupan yang lebih baik dari sebelumnya, pada tahap ini masyarakat juga sangat berperan penting untuk  membantu proses tercapainya tujuan pemasyarakatan yaitu dengan melakukan pengawasan, penjaminan dan pembinaan terhadap narapidana saat kembali ke lingkungan.

KESIMPULAN

Narapidana adalah seseorang yang telah melakukan pelanggaran hukum serta telah dijatuhi vonis hukuman oleh pengadilan, selanjutnya narapidana wajib untuk melaksanakan hukuman dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. kemudian tujuan utama dari pembinaan narapidana agar pelaku pelanggar hukum dapat menyadari kesalahannya kemudian tidak mengulangi perbuatan pelanggaran hukum kembali. Setelah masa hukumannya selesai narapidana diharapkan untuk dapat berkelakuan baik di lingkungan masyarakat dan memiliki penghidupan yang lebih baik lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun