Mohon tunggu...
SURYA ARIF PRAMONO
SURYA ARIF PRAMONO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

saya tertarik membahas mengenai pendidikan, agrikultur, dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

14 Mei 2023   22:49 Diperbarui: 14 Mei 2023   23:10 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PENDAHULUAN

Pemasyarakatan adalah suatu wadah untuk membina narapidana agar berubah menjadi manusia yang lebih baik dan menyadari akan kesalahannya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama yaitu pelanggaran hukum. Ketika seseorang sudah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan maka selanjutnya merupakan tugas pemasyarakatan untuk membinanya. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengamanatkan pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, perawatan, pembimbingan kemasyarakatan, dan menjunjung tinggi kehormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Di dalam sistem pemasyarakatan terdapat tempat khusus untuk membina tersangka yang sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan, tempat tersebut adalah lembaga pemasyarakatan atau yang lebih sering dikenal sebagai Lapas. Lembaga Pemasyarakatan atau biasa disingkat Lapas adalah suatu wadah untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana di Indonesia.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan kesatuan hidup masyarakat yang baik dan berguna dengan dilaksanakannya rehabilitasi, redukasi, resosialisasi dan perlindungan, baik terhadap narapidana maupun masyarakat di dalam sistem pemasyarakatan.

PEMBAHASAN

Analisis Subjek dan Objek Hukum dalam konteks Pembinaan Narapidana di Lapas

Dalam konteks pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan terdapat tiga komponen subjek hukum yaitu petugas, WBP, masyarakat. Petugas di lapas bertugas untuk memberikan bimbingan terhadap narapidana mauoun masyarakat agar sadar akan kesalahannya supaya ketika bebas tidak kembali terjerumus ke jalan yang salah, kemudian narapidana adalah orang yang telah resmi di vonis bersalah oleh pengadilan yang kemudian menjalani pembinaan hingga berakhir masa hukumannya, kemudian peran serta masyarakat di dalam lingkup lembaga pemasyarakatan juga dibutuhkan.

Analisis Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum dalam konteks Pembinaan Narapidana di Lapas

Kita sering melihat pencurian, korupsi, dan perampokan di media sosial, Perbuatan ini termasuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum di Indonesia. Tindakan tersebut dapat disebut dengan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum sendiri memiliki pengertian yaitu tindakan seseorang atau sekelompok orang yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Pelanggaran hukum sendiri bisa terjadi disebabkan oleh dua hal, yang pertama yaitu pelanggaran hukum yang oleh si pelanggar hukum sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan atau hanya sekedar iseng untuk mencari kesenangan, yang kedua pelaku pelanggar hukum memang terpaksa melakukannya karena suatu tekanan untuk memenuhi kebutuhannya, maka dari itu hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur masyarakat, bukan untuk dilanggar oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun