Setelah sekitar seminggu anak saya lahir, selanjutnya saya berencana untuk membuatkan Akte Kelahiran. Maklum setelah beberapa anak sebelumnya sempat telat membuat akte, akhirnya harus dibuat sedikit pusing. Aturan yang dulu memang sangat berbeda dengan sekarang. Apalagi dengan adanya musim pandemi ini. Sangat jauh berbeda. Bahkan saya mengurusnya akte kali ini, cuma sekali jalan. Yaitu ke kelurahan saja, selanjutnya tinggal tunggu selama 5 hari dirumah. Akhirnya akte, KIA (kartu identitas anak) dan KK sampai dirumah.
Berawal dari kelengkapan yang harus dipenuhi, mulai dari foto copy KK, KTP, Buku Nikah, dan surat keterangan lahir dari bidan/puskesmas/rumah sakit, saya pergi ke kelurahan dimana saya tinggal. Disana diterima seorang staf yang mengurusi masalah beginian. Untungnya juga saya sudah kenal dengan mbak nya ini dan kelurahan juga sedang sepi.Â
Saya utarakan maksud kedatangan saya dan menyerahkan semua syarat yang sudah saya siapkan tadi. Mbak nya ini cuma bilang, "Nanti bapak lakukan sendiri ya, online semua, cuma lewat Wahtsapp. Nanti saya beritahu stepnya". Mendengar ini, saya terkejut bukan kepalang, senang nya bukan main.
Setelah yang dilakukan staf kelurahan selesai, saya diberi 2 nomor WA yang nantinya untuk kegiatan pembuatan akte tersebut. Ingat ya, yang nanti akan kita dapatkan dalam pengurusan akte adalah Akte, KIA dan KK.
Fungsi 2 nomor WA tersebut adalah :
1. Untuk mendaftar resmi ke Disdukcapil
2. Untuk mengirim semua berkas yang diperlukan
Adapun fungsi nomer pertama di Whatsap dapat balasan seperti ini :
Nah, disitu kita balas dengan angka "4". Dan akan muncul :
Kemudian lanjut ke fungsi nomor 2 WA adalah untuk mengirim semua berkas yang diperlukan. Termasuk yang dari kelurahan tadi juga dikirim via WA dalam bentuk foto. Usahakan foto yang jelas, agar lebih mudah untuk prosesnya. Dan data yang saya kirim di nomor 2 WA adalah sebagai berikut:
Setelah lengkap, maka akan ada balasan dari petugas seperti ini :
Berkas permohonan akta kelahiran sedang kami proses kurang lebih 5 hari kerja, untuk disiapkan saja berkas dibawah ini :
Teks klarifikasi apabila pelaporan melebihi 60 hari kelahiran
1. Formulir pelaporan kelahiran
2. Surat kelahiran dari rs/bidan ASLI/legalisir
3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan atau desa (BILA ADA/TIDAK JUGA TIDAK APA APA)
4. fotocopy buku nikah full halaman
5. Fotocopy ktp orangtua bayi dan Ktp saksi 2 orang Dibuat lembaran/tidak dipotong
6.melampirkan KK ASLI apabila anak yg dibuatkan akta belum masuk KK(nanti dimasukan anaknya)
Apabila anak sudah masuk KK cukup fotocopy KK nya saja
SEMUA BERKAS DIATAS DIBERIKAN KEPADA PETUGAS POS KETIKA PENGANTARAN AKTA NYA TIBA
#berjuangbersama
#lawancovid19
Jangan lupa siapkan uang 10ribu untuk biaya pengiriman ini. Mudah dan simpel.
Pertanyaannya, kapan mau nambah anak lagi? Mumpung gampang urusnya... :D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H